Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kobar Cuma Mempeketat Pintu Masuk Provinsi

PANGKALAN BUN-Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan mengantongi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Hal itu berlaku untuk jalur udara, laut, dan darat. Sedangkan untuk masyarakat yang masuk wilayah antarkabupaten dalam provinsi, tidak diberlakukan persyaratan tersebut. Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Sampai saat ini kami tidak melakukan pembatasan bagi warga kabupaten dalam provinsi di Kalteng yang masuk ke Kobar, kami tidak melarang, siapa saja boleh masuk ke Kobar,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi, hanya wilayah berbatasan dengan provinsi tetangga yang wajib menerapkan persyaratan mengantongi tes negatif Covid-19. Karena itu, lanjut Ahmadi, bagi warga Lamandau, Sampit, dan Seruyan yang ingin masuk wilayah Kobar tidak perlu cemas soal persyaratan itu.

Baca Juga :  Bantu Warga Isoman, Mulai dari Makanan hingga Mengasuh Anak

Sebab, pembatasan antarkabupaten masuk dalam surat edaran. Hal ini diutarakan wakil bupati karena masih banyak masyarakat, khususnya warga kabupaten tetangga, yang merasa khawatir kesulitan memasuki wilayah Kobar karena adanya persyaratan yang diberlakukan. (son/ce/ala/ami)

PANGKALAN BUN-Setiap orang yang ingin masuk wilayah Kalteng diwajibkan mengantongi dokumen negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Hal itu berlaku untuk jalur udara, laut, dan darat. Sedangkan untuk masyarakat yang masuk wilayah antarkabupaten dalam provinsi, tidak diberlakukan persyaratan tersebut. Kebijakan itu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Sampai saat ini kami tidak melakukan pembatasan bagi warga kabupaten dalam provinsi di Kalteng yang masuk ke Kobar, kami tidak melarang, siapa saja boleh masuk ke Kobar,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi, hanya wilayah berbatasan dengan provinsi tetangga yang wajib menerapkan persyaratan mengantongi tes negatif Covid-19. Karena itu, lanjut Ahmadi, bagi warga Lamandau, Sampit, dan Seruyan yang ingin masuk wilayah Kobar tidak perlu cemas soal persyaratan itu.

Baca Juga :  Bantu Warga Isoman, Mulai dari Makanan hingga Mengasuh Anak

Sebab, pembatasan antarkabupaten masuk dalam surat edaran. Hal ini diutarakan wakil bupati karena masih banyak masyarakat, khususnya warga kabupaten tetangga, yang merasa khawatir kesulitan memasuki wilayah Kobar karena adanya persyaratan yang diberlakukan. (son/ce/ala/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/