Hingga saat ini, KPU Barito Utara belum menerima jadwal resmi pelaksanaan PSU dari KPU RI. KPU Kabupaten hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan setelah mendapatkan surat dinas dari KPU pusat.
Selain itu, KPU juga mengingatkan bahwa anggota DPRD/DPR yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengundurkan diri saat pendaftaran calon, sesuai dengan UU MD3 No 17 Tahun 2014. Parpol pengusung tidak dapat berpindah dukungan meski menghadapi pendiskualifikasian oleh MK. (her)