Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Mitigasi Karhutla Tanggung Jawab Bersama

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai massif seiring memasuki musim kemarau di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Palangka Raya. Sejauh ini, kebakaran masih bisa diatasi dengan regu pemadam dari pemerintah dan kelompok masyarakat peduli api (MPA).

Langkah mitigasi karhutla menjadi poin penting agar tak muncul kabut asap. Untuk itu, Polda Kalteng melalui Ditintelkam Polda Kalteng menggagas acara Sarasehan Karhutla 2023, Jumat (23/6). Acara yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun itu mengambil tema; Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Mitigasi Karhutla

Ada tiga narasumber yang hadir. Rio Jenerio SH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Palangka Raya, Rodius SE, dan Kepala Manggala Agni Daops I Palangka Raya, Idiansyah. Pesertanya adalah MPA Petuk Katimpun dan warga sekitar.

Rio dalam kesempatan itu menyampaikan terkait isi Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam pasal 5  ditulis, setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan kegiatan pembakaran lahan. Kegiatan pembakaran lahan dikecualikan untuk hal-hal yang bersifat khusus yang berada pada lahan bukan gambut.

Baca Juga :  Kasus Bullying, Sekolah Berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak

“Sementara itu, dalam Pergub Kalteng Tahun 2021 ditegaskan, dikecualikan dalam hal ini artinya dapat dilakukan dengan kondisi syarat tertentu. Di antaranya masyarakat hukum adat, lahan non gambut, menanam tanaman pangan semusim,”ungkapnya.

Sementara itu, Rodius mengatakan, BPBD Kota Palangka Raya bersama Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK)  dan MPA serta warga selalu bergandengan tangan melakukan mitigasi karhutla di Palangka Raya. Mulai dari sosialisasi ke masyarakat tentang dampak buruk kebakaran lahan, membuka lahan tanpa membakar, melakukan patroli, dan memetakan sumber air. Pihaknya membentuk posko gabungan untuk kesiapsiagaan karhutla.

“Mitigasi karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah, polisi, TNI, perusahaan dan masyarakat. Yang lebih diutamakan yaitu pencegahan bahkan dari titik terkecil pun. Mulai yang paling dasar yakni dari lingkungan rumah,”ungkapnya.

Baca Juga :  Menjaga Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Sesuai dengan materi yang disampaikan, Kepala Daops I Manggala Agni Palangka Raya menyambut baik sarasehan ini, karena MPA selain harus mempunyai bekal kemampuan dalam teknik pemadaman api juga harus mengetahui regulasi regulasi yang berlaku.

Panitia sarasehan memberikan penjelasan bahwa kegiatan sarasehan ini mengandung maksud bahwa masyarakat selama ini banyak tergabung dalam kelompok-kelompok pemadaman karhutla, secara garis besar mereka adalah sukarelawan yang harus diperhatikan bersama baik dalam teknik pemadaman, pemenuhan peralatan karhutla serta dukungan yang lain.

Pembekalan tentang regulasi yang berlaku dinilai sangat penting. Karena dengan memahami regulasi maka wawasan terkait mitigasi karhutla akan semakin luas dan dengan sendirinya para mpa akan menyebarluaskan kepada masyarakat yang lain. Sebagai penghargaan dan dukungan bagi upaya para MPA selama ini, panitia Sarasehan menyerahkan peralatan pemadaman api serta alat komunikasi lapangan.(ram)

PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai massif seiring memasuki musim kemarau di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Palangka Raya. Sejauh ini, kebakaran masih bisa diatasi dengan regu pemadam dari pemerintah dan kelompok masyarakat peduli api (MPA).

Langkah mitigasi karhutla menjadi poin penting agar tak muncul kabut asap. Untuk itu, Polda Kalteng melalui Ditintelkam Polda Kalteng menggagas acara Sarasehan Karhutla 2023, Jumat (23/6). Acara yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun itu mengambil tema; Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Mitigasi Karhutla

Ada tiga narasumber yang hadir. Rio Jenerio SH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Palangka Raya, Rodius SE, dan Kepala Manggala Agni Daops I Palangka Raya, Idiansyah. Pesertanya adalah MPA Petuk Katimpun dan warga sekitar.

Rio dalam kesempatan itu menyampaikan terkait isi Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Dalam pasal 5  ditulis, setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan kegiatan pembakaran lahan. Kegiatan pembakaran lahan dikecualikan untuk hal-hal yang bersifat khusus yang berada pada lahan bukan gambut.

Baca Juga :  Kasus Bullying, Sekolah Berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak

“Sementara itu, dalam Pergub Kalteng Tahun 2021 ditegaskan, dikecualikan dalam hal ini artinya dapat dilakukan dengan kondisi syarat tertentu. Di antaranya masyarakat hukum adat, lahan non gambut, menanam tanaman pangan semusim,”ungkapnya.

Sementara itu, Rodius mengatakan, BPBD Kota Palangka Raya bersama Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK)  dan MPA serta warga selalu bergandengan tangan melakukan mitigasi karhutla di Palangka Raya. Mulai dari sosialisasi ke masyarakat tentang dampak buruk kebakaran lahan, membuka lahan tanpa membakar, melakukan patroli, dan memetakan sumber air. Pihaknya membentuk posko gabungan untuk kesiapsiagaan karhutla.

“Mitigasi karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah, polisi, TNI, perusahaan dan masyarakat. Yang lebih diutamakan yaitu pencegahan bahkan dari titik terkecil pun. Mulai yang paling dasar yakni dari lingkungan rumah,”ungkapnya.

Baca Juga :  Menjaga Kebersamaan di Tengah Keberagaman

Sesuai dengan materi yang disampaikan, Kepala Daops I Manggala Agni Palangka Raya menyambut baik sarasehan ini, karena MPA selain harus mempunyai bekal kemampuan dalam teknik pemadaman api juga harus mengetahui regulasi regulasi yang berlaku.

Panitia sarasehan memberikan penjelasan bahwa kegiatan sarasehan ini mengandung maksud bahwa masyarakat selama ini banyak tergabung dalam kelompok-kelompok pemadaman karhutla, secara garis besar mereka adalah sukarelawan yang harus diperhatikan bersama baik dalam teknik pemadaman, pemenuhan peralatan karhutla serta dukungan yang lain.

Pembekalan tentang regulasi yang berlaku dinilai sangat penting. Karena dengan memahami regulasi maka wawasan terkait mitigasi karhutla akan semakin luas dan dengan sendirinya para mpa akan menyebarluaskan kepada masyarakat yang lain. Sebagai penghargaan dan dukungan bagi upaya para MPA selama ini, panitia Sarasehan menyerahkan peralatan pemadaman api serta alat komunikasi lapangan.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/