Jumat, September 27, 2024
24.5 C
Palangkaraya

BNN Kalteng Berhasil Menangkap Tiga Kurir Sabu dan Pembeli Ganja Online

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus narkotika. Dengan menangkap tiga orang diduga pengedar sabu jaringan Kalimantan Barat (Kalbar). Hal tersebut terungkap pada jumpa pers pengungkapan kasus dari bulan Juni hingga Juli 2023.
“Inisial MW, RM, SG tiga orang. Peranannya pengedar. Mereka ingin mengedarkan di wilayah Gunung Mas,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto saat diwawancarai, Selasa (25/7).
Dari tiga orang tersebut, MW merupakan seorang wanita yang menjadi salah satu pengedar. Dari ketiga orang tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 250,81 gram.

BNN Kalteng mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

“Barangnya didapat dari Kalbar. Kita lagi selidiki ini barang siapa diatasnya dia,” bebernya.
Dia menerangkan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut dari 250 gram hingga 500 gram.
“Mengedarkannya di Palangka Raya dan satu di Kotawaringin Timur, dan rencananya dikirim ke Gunung Mas,” bebernya.
Kronologinya, ketiga tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan terhadap kendaraan roda empat tersebut. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus narkotika tanggal 6 Juli 2023.
“Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan NW dan dua orang laki-laki RM dan SG beserta barang bukti diduga narkotka jenis sabu dengan berat bruto 250,81 gram,” terangnya.
Barang tersebut kini dimusnahkan oleh BNNP Kalteng. Sabu tersebut dilarutkan dengan pembersih lantai.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

BNN Kalteng juga mengungkap kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang di Palangka Raya. “Pelaku dari ganja HS, dia ini mengaku makai saja. Namun kita terus melakukan pengembangan. Pengirimnya ada di Medan,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto.
HS, kata Agustiyanto mengaku baru pertama kali mencoba membeli barang haram tersebut lewat online. Padahal usia tersangka terbilang masih muda, yakni 22 tahun dengan menyandang statusnya sebagai mahasiswa. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 100 gram dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta. Agustianto mengungkapkan kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang ini sudah 2 kali terungkap sejak tahun 2023 berjalan.
Kronologinya, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng dan Tim Bea Cukai Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap paket barang yang dicurigai berisikan narkotika golongan I jenis ganja ke Gudang Lion Parcel.
“Setelah dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering,” bebernya.
Setelah itu, dilakukan control delivery bersama dengan kurir lion parcel dan Bea Cukai Palangka Raya ke alamat tujuan. Sesuai yang tertera pada paket di Jalan Bukit Keminting I yakni barak pintu nomor 5 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.(pri/hfz/kpg)

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus narkotika. Dengan menangkap tiga orang diduga pengedar sabu jaringan Kalimantan Barat (Kalbar). Hal tersebut terungkap pada jumpa pers pengungkapan kasus dari bulan Juni hingga Juli 2023.
“Inisial MW, RM, SG tiga orang. Peranannya pengedar. Mereka ingin mengedarkan di wilayah Gunung Mas,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto saat diwawancarai, Selasa (25/7).
Dari tiga orang tersebut, MW merupakan seorang wanita yang menjadi salah satu pengedar. Dari ketiga orang tersebut, barang bukti narkotika yang diamankan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 250,81 gram.

BNN Kalteng mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

“Barangnya didapat dari Kalbar. Kita lagi selidiki ini barang siapa diatasnya dia,” bebernya.
Dia menerangkan berdasarkan pengakuan tersangka, sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut dari 250 gram hingga 500 gram.
“Mengedarkannya di Palangka Raya dan satu di Kotawaringin Timur, dan rencananya dikirim ke Gunung Mas,” bebernya.
Kronologinya, ketiga tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan di Tepi Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan terhadap kendaraan roda empat tersebut. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus narkotika tanggal 6 Juli 2023.
“Dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan NW dan dua orang laki-laki RM dan SG beserta barang bukti diduga narkotka jenis sabu dengan berat bruto 250,81 gram,” terangnya.
Barang tersebut kini dimusnahkan oleh BNNP Kalteng. Sabu tersebut dilarutkan dengan pembersih lantai.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.

BNN Kalteng juga mengungkap kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang di Palangka Raya. “Pelaku dari ganja HS, dia ini mengaku makai saja. Namun kita terus melakukan pengembangan. Pengirimnya ada di Medan,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Agustiyanto.
HS, kata Agustiyanto mengaku baru pertama kali mencoba membeli barang haram tersebut lewat online. Padahal usia tersangka terbilang masih muda, yakni 22 tahun dengan menyandang statusnya sebagai mahasiswa. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 100 gram dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta. Agustianto mengungkapkan kasus narkotika berkedok jasa pengiriman barang ini sudah 2 kali terungkap sejak tahun 2023 berjalan.
Kronologinya, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng dan Tim Bea Cukai Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap paket barang yang dicurigai berisikan narkotika golongan I jenis ganja ke Gudang Lion Parcel.
“Setelah dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian dilakukan pengecekkan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering,” bebernya.
Setelah itu, dilakukan control delivery bersama dengan kurir lion parcel dan Bea Cukai Palangka Raya ke alamat tujuan. Sesuai yang tertera pada paket di Jalan Bukit Keminting I yakni barak pintu nomor 5 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.(pri/hfz/kpg)

Artikel Terkait