Site icon KaltengPos

PT LAK Dituding Ingkar Kesepakatan

KUALA KAPUAS-Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas pada 22 Juni 2021 lalu, menghasilkan kesepakatan terkait persoalan masyarakat Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas dengan PT Lifere Agro Kapuas (LAK).

Namun kesepakatan tersebut diduga dilanggar oleh perusahaan, dengan tidak melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati. Usut punya usut, PT LAK diketahui malah melakukan aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa.

Salah satunya di lahan masyarakat Desa Penda Ketapi, Simpang Kecap (C5) Basuta Raya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie menyesalkan tindakan PT LAK yang melanggar kesepakatan. Wakil rakyat tersebut ingin agar segera ada tindak lanjut.

“DPRD Kapuas menyesalkan itu, sebenarnya ada punishment atau hukuman, karena mereka ingkar kesepakatan tersebut, artinya sama saja tidak menghormati lembaga DPRD Kapuas. Sebab dalam pengambilan keputusan itu, DPRD Kapuas tentu punya perspektif, ada runutan, bukan sembarangan mengambil keputusan,” tegas H Darwandie.

Politikus senior ini menerangkan, DPRD merupakan lembaga yang senantiasa mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah. Termasuk menjadi mediator dalam proses pelaksanaan perdamaian dan penyelesaian konflik-konflik di tengah masyarakat.

“Terkait apa yang sudah ada dilaksanakan DPRD Kapuas dengan masyarakat Desa Penda Ketapi dan PT LAK, kami tetap konsisten dengan keputusan dan kesepakatan, apapun itu harus dihormati,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, ketika ada pihak tidak menghormati kesepakatan tersebut, dalam hal ini PT LAK, maka dianggap sebagai wanprestasi, karena mengingkari atau tidak menghormati kesepakatan bersama. Sehingga dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan pimpinan DPRD Kapuas terkait bagaimana langkah selanjutnya untuk permasalahan ini.

“Kami berharap PT LAK konsisten menepati kesepakatan, karena masyarakat juga sudah menghormati itu,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II itu mengatakan, jikalau semua pihak menghormati kesepakatan, maka tidak akan muncul masalah baru seperti ini, karena kerangka mediasi adalah formula perdamaian. Jika dijalankan dengan baik, tentu akan jadi damai. “Kalau dilanggar, tidak dihormati, dan tidak dihargai, sama saja membuat formula baru atau persoalan baru muncul,” pungkasnya.

Terpisah, Glen dari pihak PT LAK saat dikonfirmasi Kalteng Pos melalui telepon dan pesan WhatsApp terkait persoalan ini, tak memberi banyak penjelasan. Ia menyebut bahwa ada orang yang lebih layak untuk berbicara mengenai persoalan ini. Namun hingga berita ini diketik, belum ada klarifikasi dari pihak PT LAK. “Nanti ada tim yang menghubungi, terima kasih,” katanya melalui telepon.

Sementara itu, Delly selaku perwakilan warga menerangkan, sejak awal PT LAK sudah dila-rang untuk melakukan aktivitas penggarapan lahan, sebelum ada penyelesaian terkait masalah lahan. Beberapa kali pertemuan diadakan, tapi tidak ada penyelesaian. Kemudian dilaksanakan RDP yang dimediasi DPRD Kapuas pada 22 Juni 2021 dan menghasilkan kesepakatan ber-sama. Namun PT LAK justru melanggar kesepakatan itu dengan membuka portal dan beraktivitas di lahan sengketa tersebut.

“Warga bayar pajak dari dahulu sampai sekarang, warga mendesak agar lahan itu dikembalikan,” tegasnya.

Delly juga berharap DPRD Kapuas dan pihak terkait dapat membantu menyelesaikan persoalan ini, agar kesepakatan yang termuat dalam berita acara tanggal 22 Juni 2021 dan ditandatangani pimpinan DPRD Kapuas benar-benar dilaksanakan.

“Kami meminta kebijaksanaan dari DPRD Kapuas dan pemerintah untuk membantu supaya lahan itu dikembalikan kepada warga,” tegasnya.

Dalam berita acara termuat pernyataan bahwa setelah mendengar pendapat, saran, dan pokok-pokok pikiran seluruh peserta rapat, maka ra-pat dapat disimpulkan sebagai berikut, yang selanjutnya dijadikan acuan dalam melakukan musyawarah dalam perdamaian sengketa kedua belah pihak.Direkomendasikan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan sengketa ini melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu tiga (3) bulan.

Selanjutnya dalam proses musyawarah dapat melibatkan pihak terkait (pimpinan DPRD Kapuas, Komisi II DPRD Kapuas, BPN, dan Asisten I Setda Kapuas), bukan tripartit.Selain itu, portal penutup lahan yang ada untuk sementara tidak boleh dibuka, karena sebagai alat musyawarah untuk mufakat. Merekomendasikan dua opsi perdamaian yang diambil. Yakni ganti untung (ganti kerugian harga lahan) dan membangun hubungan usaha kemitraan.

Apabila dalam waktu tiga bulan tidak dapat diselesaikan dalam kata sepakat, maka proses penyelesaian sengketa dimaksud akan diselesaikan melalui mekanisme panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Kapuas. (alh/ce/ala)

Exit mobile version