PALANGKA RAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 17/DP-P-MUI/Kalteng/II/2023 berkenaan dengan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2023. Ketua MUI Kalteng Prof Khairil Anwar mengatakan, SE ini dikeluarkan sehubungan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri 2023.
“Saat Ramadan, umat muslim akan mulai membayar zakat, khususnya zakat fitrah dan zakat fidyah, maka MUI Kalteng menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Kalteng,” kata Khairil saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Sabtu (25/3).
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya ini menyebut bahwa penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Kesepakatan ini juga melalui proses pembahasan antara MUI Kalteng bersama Kanwil Kemenag Kalteng dan 14 kantor kemenag kabupaten/kota se-Kalteng.
“Kami juga membahas ini dengan organisasi Islam (ormas) seperti PWNU Kalteng, PW Muhammadiyah, Baznas, Lazis NU, dan Lazis Muhammadiyah,” bebernya.
Ia menyebut, dalam SE yang dikeluarkan itu, kadar untuk zakat fitrah yakni 3,5 liter beras atau setara dengan 2,8 kilogram, sedangkan kadar fidyah yakni satu mud atau setara dengan tujuh ons.
“Kami sudah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah, harapan kami ini menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berzakat, kami juga imbau masyarakat untuk menyalurkan zakat di bulan suci Ramadan ini, karena termasuk dalam rukun Islam,” tutupnya. (abw/ce)