Lebih lanjut dikatakannya, ada barang bukti lain yang juga disita polisi dari lokasi. Antara lain 1 gunting, 3 tas, 1 dompet, 1 celana pendek, dan 1 sarung. Polisi juga mengamankan dua orang yang saat itu berada di lokasi, yakni Umus dan Mandra. Keduanya diduga sebagai pelanggan.
“MZ masih diburu anggota, mudah-mudahan segera ditangkap,” ucapnya.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan, kata Subandi, akan didalami oleh Satreskrim Polres Kapuas. Polisi akan mencari tahu dari mana senpi dan amunisi tersebut didapatkan. “Tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 131 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi. (alh/ce/ala)