Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kokom: Ulun Merasa Dijebak

Terjerat Kasus Kepemilikan Narkoba, Dituntut 8 Tahun Penjara 

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya membacakan tuntutan hukum terhadap Siti Komariyah alias Kokom, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram. Nota tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/8/2024).

Jaksa Wagiman SH selaku JPU meminta agar majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada mantan istri bandar narkotika asal Ponton, Saleh alias Salahin.

Menurut jaksa, Kokom dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perbuatan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya mencapai 5 gram.

Perbuatan terdakwa dianggap jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Kalteng Tercoreng, Gubernur Harus Evaluasi Pejabat Disdik

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong selama masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap Wagiman membacakan tuntutan hukum kepada terdakwa Kokom.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga memohon agar majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp3 miliar.

“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar tiga miliar rupiah, yang apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap jaksa penuntut.

Selama persidangan pembacaan tuntutan hukuman itu, terdakwa Kokom lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali perempuan muda itu terlihat mengusapkan tangan ke wajahnya. Pembacaan nota tuntutan hukum perkara Kokom hanya berlangsung kurang dari 15 menit.

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Capai Rp 32 Miliar untuk Olimpiade

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kokom yang dalam sidang itu didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto SH, diberi kesempatan selama satu minggu oleh ketua majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

“Silakan susun pembelaan ya, sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan lagi pekan depan,” kata hakim ketua sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Ketika hendak menuju ruang tahanan usai menghadiri sidang, awak media sempat meminta tanggapan terdakwa Kokom atas tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut. Sayangnya, terdakwa hanya menundukkan kepala dan tidak banyak berkomentar.

Sempat terdengar terdakwa menyebut bahwa dirinya menjadi korban jebakan dalam kasus ini. “Barang itu (sabu) kan bukan punya ulun, ulun ini merasa dijebak,” ucap Kokom sembari memasuki ruang tahanan.

Tak lama kemudian, terlihat terdakwa menangis dan ditenangkan oleh beberapa tahanan perempuan yang berada dalam ruangan tersebut. (sja/ce/ala)

Terjerat Kasus Kepemilikan Narkoba, Dituntut 8 Tahun Penjara 

PALANGKA RAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya membacakan tuntutan hukum terhadap Siti Komariyah alias Kokom, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 100 gram. Nota tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (26/8/2024).

Jaksa Wagiman SH selaku JPU meminta agar majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada mantan istri bandar narkotika asal Ponton, Saleh alias Salahin.

Menurut jaksa, Kokom dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan melakukan perbuatan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya mencapai 5 gram.

Perbuatan terdakwa dianggap jaksa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dunia Pendidikan Kalteng Tercoreng, Gubernur Harus Evaluasi Pejabat Disdik

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong selama masa tahanan yang dijalani terdakwa,” ucap Wagiman membacakan tuntutan hukum kepada terdakwa Kokom.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga memohon agar majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp3 miliar.

“Menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar tiga miliar rupiah, yang apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap jaksa penuntut.

Selama persidangan pembacaan tuntutan hukuman itu, terdakwa Kokom lebih banyak menundukkan kepala. Sesekali perempuan muda itu terlihat mengusapkan tangan ke wajahnya. Pembacaan nota tuntutan hukum perkara Kokom hanya berlangsung kurang dari 15 menit.

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Capai Rp 32 Miliar untuk Olimpiade

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Kokom yang dalam sidang itu didampingi penasihat hukumnya, Ifik Harianto SH, diberi kesempatan selama satu minggu oleh ketua majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

“Silakan susun pembelaan ya, sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan lagi pekan depan,” kata hakim ketua sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Ketika hendak menuju ruang tahanan usai menghadiri sidang, awak media sempat meminta tanggapan terdakwa Kokom atas tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut. Sayangnya, terdakwa hanya menundukkan kepala dan tidak banyak berkomentar.

Sempat terdengar terdakwa menyebut bahwa dirinya menjadi korban jebakan dalam kasus ini. “Barang itu (sabu) kan bukan punya ulun, ulun ini merasa dijebak,” ucap Kokom sembari memasuki ruang tahanan.

Tak lama kemudian, terlihat terdakwa menangis dan ditenangkan oleh beberapa tahanan perempuan yang berada dalam ruangan tersebut. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/