Selasa, September 17, 2024
24.2 C
Palangkaraya

KPU Verifikasi Faktual Balon DPD Kalteng

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menerima berkas dukungan minimal perbaikan untuk bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi administrasi. Bacalon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2023. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, saat penyerahan berkas dukungan perbaikan, delapan bacalon yang sebelumnya dinyatakan BMS sudah menyerahkan berkas dukungan perbaikan ke KPU Kalteng pada 22 Januari lalu. Selain delapan bacalon yang BMS, ada satu bacalon yang sebelumnya telah dinyatakan MS dalam verifikasi administrasi, juga menyampaikan perbaikan data dukungan.

Baca Juga :  Siapa Pelapor Pj Sekda? Terindikasi Orang Dalam

“Saat ini masih tahap verifikasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, dilaksanakan mulai 23 Januari lalu hingga 1 Februari mendatang,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos, Jumat (27/1).

Sementara, Anggota Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi mengatakan, setelah tahap verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual di tingkat KPU kabupaten/kota. Pelaksanaan verifikasi faktual ini dilaksanakan 6-26 Februari.

“Saat ini masih tahap verifikasi administrasi, setelah itu akan disampaikan hasilnya kepada bacalon, dan selanjutnya dilaksanakan verifikasi faktual,” bebernya.

Terpisah, salah satu bacalon, Erni Daryanti mengaku sebelumnya sudah memasukkan 2.022 berkas dukungan ke KPU. Namun setelah dilakukan ferivikasi oleh petugas, dinyatakan BMS, karena hanya 1.854 suara yang dinilai memenuhi syarat. Artinya masih kekurangan 168 dukungan untuk memenuhi syarat.

Baca Juga :  Eks Tekon di Kotim Diminta Agar Tetap Mengajar

“Kemudian pada tahap perbaikan minimal syarat dukungan, kami memasukkan lagi 355 berkas dukungan,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah berkas-berkas itu dinyatakan MS atau BMS oleh KPU. Namun merujuk data pada sistem informasi pencalonan (Silon) DPD, pihaknya meyakini jumlah dukungan itu sudah memenuhi syarat minimal, karena tidak ada data ganda atau sama dengan dukungan lain. (abw/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menerima berkas dukungan minimal perbaikan untuk bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi administrasi. Bacalon telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2023. Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, saat penyerahan berkas dukungan perbaikan, delapan bacalon yang sebelumnya dinyatakan BMS sudah menyerahkan berkas dukungan perbaikan ke KPU Kalteng pada 22 Januari lalu. Selain delapan bacalon yang BMS, ada satu bacalon yang sebelumnya telah dinyatakan MS dalam verifikasi administrasi, juga menyampaikan perbaikan data dukungan.

Baca Juga :  Siapa Pelapor Pj Sekda? Terindikasi Orang Dalam

“Saat ini masih tahap verifikasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, dilaksanakan mulai 23 Januari lalu hingga 1 Februari mendatang,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos, Jumat (27/1).

Sementara, Anggota Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Sastriadi mengatakan, setelah tahap verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual di tingkat KPU kabupaten/kota. Pelaksanaan verifikasi faktual ini dilaksanakan 6-26 Februari.

“Saat ini masih tahap verifikasi administrasi, setelah itu akan disampaikan hasilnya kepada bacalon, dan selanjutnya dilaksanakan verifikasi faktual,” bebernya.

Terpisah, salah satu bacalon, Erni Daryanti mengaku sebelumnya sudah memasukkan 2.022 berkas dukungan ke KPU. Namun setelah dilakukan ferivikasi oleh petugas, dinyatakan BMS, karena hanya 1.854 suara yang dinilai memenuhi syarat. Artinya masih kekurangan 168 dukungan untuk memenuhi syarat.

Baca Juga :  Eks Tekon di Kotim Diminta Agar Tetap Mengajar

“Kemudian pada tahap perbaikan minimal syarat dukungan, kami memasukkan lagi 355 berkas dukungan,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah berkas-berkas itu dinyatakan MS atau BMS oleh KPU. Namun merujuk data pada sistem informasi pencalonan (Silon) DPD, pihaknya meyakini jumlah dukungan itu sudah memenuhi syarat minimal, karena tidak ada data ganda atau sama dengan dukungan lain. (abw/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/