Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Eselon I dan II Terima THR

Diungkapkannya, selain kepastian pembayaran THR untuk eselon I dan II, PMK juga masih ditunggu sebagai dasar pemerintah daerah mencairkan dana untuk pembayaran THR. Meski dari struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng sudah tersedia.

“Dari struktur APBD memang sudah tersedia gaji THR dangaji ke-13 untuk ASN,” tegasnya.

Menurutnya, THR diberikan sepuluh hari sebelum hari raya dan gaji ke-13 diberikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Besaran total anggarannya masihsama dengan tahun sebelumnya. “Untuk besaran THR kepada para ASN juga sama seperti tahun lalu yakni gaji pokok dan tanggungan istri, anak dan lainnya, tunjangan daerah tidak lagi diberikan,” ucapnya.

Tetapi, pihaknya kembali menyebut bahwa masih menunggu PMK. Nantinya, jika PMK sudah keluar maka akan ditetapkan peraturan gubernur (PMK) dan dilakukan pencairan. Dana yang dianggarkan ini nantinya akan ditransfer oleh pusat yang masuk pada dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga :  PT SGM Disanksi, Pemerintah Bisa Rekomendasi Pencabutan HGU

“Total anggaran meskipun nanti ada perubahan dengan tahun sebelumnya tidak banyak karena ada ASN yang pensiun dan ada yang masuk,” jawabnya. Ditambahkannya, berkenaan penanganan pandemi Covid-19, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tidak terjadi pengurangan. Justru pembayaran THR ini untuk mengungkit perekonomian. (abw/ala)

Diungkapkannya, selain kepastian pembayaran THR untuk eselon I dan II, PMK juga masih ditunggu sebagai dasar pemerintah daerah mencairkan dana untuk pembayaran THR. Meski dari struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kalteng sudah tersedia.

“Dari struktur APBD memang sudah tersedia gaji THR dangaji ke-13 untuk ASN,” tegasnya.

Menurutnya, THR diberikan sepuluh hari sebelum hari raya dan gaji ke-13 diberikan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

Besaran total anggarannya masihsama dengan tahun sebelumnya. “Untuk besaran THR kepada para ASN juga sama seperti tahun lalu yakni gaji pokok dan tanggungan istri, anak dan lainnya, tunjangan daerah tidak lagi diberikan,” ucapnya.

Tetapi, pihaknya kembali menyebut bahwa masih menunggu PMK. Nantinya, jika PMK sudah keluar maka akan ditetapkan peraturan gubernur (PMK) dan dilakukan pencairan. Dana yang dianggarkan ini nantinya akan ditransfer oleh pusat yang masuk pada dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga :  PT SGM Disanksi, Pemerintah Bisa Rekomendasi Pencabutan HGU

“Total anggaran meskipun nanti ada perubahan dengan tahun sebelumnya tidak banyak karena ada ASN yang pensiun dan ada yang masuk,” jawabnya. Ditambahkannya, berkenaan penanganan pandemi Covid-19, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tidak terjadi pengurangan. Justru pembayaran THR ini untuk mengungkit perekonomian. (abw/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/