Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Bandar Divonis Bebas, Massa Desak Hakim Dinonaktifkan

PALANGKA RAYA-Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, memantik reaksi masyarakat. Sekelompok warga gabungan dari be­berapa organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi protes. Mereka kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak berpihak terhadap upaya pem­berantasan narkoba.

Kekecewaan massa tak terbendung. Mereka menggelar demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5). Unjuk rasa sekelompok ormas ini mempertanyakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Salihin alias Saleh yang dibebaskan pada Selasa (24/5). Masa menilai keputusan hakim kontroversial, bertolak belakang dengan upaya penegak hukum dalam membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Ini (putusan) sangat mengecewakan, karena para hakim memvonis bebas terdakwa, padahal sudah terbukti memiliki barang bukti (sabu) seberat dua ons (200 gram),” kata koordinator aksi Bambang Irawan dalam orasinya.  Pria yang juga merupakan Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng ini mengatakan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian sekaligus peran serta masyarakat Kota Palangka Raya dalam gerakan memerangi peredaran narkotika.

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

“Masyarakat merasa sangat prihatin, sekaligus malu dengan keluarnya putusan bebas dari majelis hakim kepada terdakwa kasus narkotika yang dikenal sebagai bandar di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Pada aksi ini, masa juga meminta langsung penjelasan tiga orang majelis hakim yang mengadili perkara Saleh. Mereka ingin mendengar penjelasan langsung dari para hakim itu, alasan memutuskan untuk membebaskan terdakwa.“Kami meminta kepada tiga hakim (yang menyidangkan kasus Saleh) untuk datang ke hadapan kami, agar bisa memberikan kejelasan soal vonis bebas itu,” ucap Bambang berapi-api. 

PALANGKA RAYA-Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa kasus narkoba, Salihin alias Saleh, memantik reaksi masyarakat. Sekelompok warga gabungan dari be­berapa organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi protes. Mereka kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak berpihak terhadap upaya pem­berantasan narkoba.

Kekecewaan massa tak terbendung. Mereka menggelar demonstrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5). Unjuk rasa sekelompok ormas ini mempertanyakan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Salihin alias Saleh yang dibebaskan pada Selasa (24/5). Masa menilai keputusan hakim kontroversial, bertolak belakang dengan upaya penegak hukum dalam membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Ini (putusan) sangat mengecewakan, karena para hakim memvonis bebas terdakwa, padahal sudah terbukti memiliki barang bukti (sabu) seberat dua ons (200 gram),” kata koordinator aksi Bambang Irawan dalam orasinya.  Pria yang juga merupakan Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng ini mengatakan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepedulian sekaligus peran serta masyarakat Kota Palangka Raya dalam gerakan memerangi peredaran narkotika.

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

“Masyarakat merasa sangat prihatin, sekaligus malu dengan keluarnya putusan bebas dari majelis hakim kepada terdakwa kasus narkotika yang dikenal sebagai bandar di Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Pada aksi ini, masa juga meminta langsung penjelasan tiga orang majelis hakim yang mengadili perkara Saleh. Mereka ingin mendengar penjelasan langsung dari para hakim itu, alasan memutuskan untuk membebaskan terdakwa.“Kami meminta kepada tiga hakim (yang menyidangkan kasus Saleh) untuk datang ke hadapan kami, agar bisa memberikan kejelasan soal vonis bebas itu,” ucap Bambang berapi-api. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/