Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Bandar Divonis Bebas, Massa Desak Hakim Dinonaktifkan

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Achmad Peten Sili menyambut aksi massa dan memberikan be-berapa keterangan. Namun terhadap permintaan massa untuk menghadirkan ketiga hakim di hadapan massa, pihak pengadilan tidak mengabulkan, karena menilai tugas ketiganta telah selesai untuk menangi kasus itu. Sedangkan mengenai tuntutan untuk penonaktifan ketiga hakim, pihak pengadilan berjanji akan memprosesnya dengan cepat.

“Terkait salah satu tuntutan untuk penonaktifan tiga majelis hakim terkait, kami akan menindaklanjuti dan akan segera mengirim ke Pengadilan Tinggi Kalteng yang berhak memberikan sanksi,” ungkapnya di depan massa.

Sementara itu, Lailatul Jannah Riyani selaku penasihat hukum Saleh, mengaku setuju dengan vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa, karena memang tidak terbukti bersalah. “Karena memang fakta sidang dan keterangan saksi tidak bersesuaian. Sementara formil tidak cukup memenuhi syarat pembuktian pidana. Jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain. Sementara keterangan saksi pun tidak bersesuaian satu sama lain. Dan memang faktanya klien saya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan selama ini,” tegas Lailatuh Jannah Riyani.

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022. Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Resmi Cair

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Achmad Peten Sili menyambut aksi massa dan memberikan be-berapa keterangan. Namun terhadap permintaan massa untuk menghadirkan ketiga hakim di hadapan massa, pihak pengadilan tidak mengabulkan, karena menilai tugas ketiganta telah selesai untuk menangi kasus itu. Sedangkan mengenai tuntutan untuk penonaktifan ketiga hakim, pihak pengadilan berjanji akan memprosesnya dengan cepat.

“Terkait salah satu tuntutan untuk penonaktifan tiga majelis hakim terkait, kami akan menindaklanjuti dan akan segera mengirim ke Pengadilan Tinggi Kalteng yang berhak memberikan sanksi,” ungkapnya di depan massa.

Sementara itu, Lailatul Jannah Riyani selaku penasihat hukum Saleh, mengaku setuju dengan vonis majelis hakim yang membebaskan terdakwa, karena memang tidak terbukti bersalah. “Karena memang fakta sidang dan keterangan saksi tidak bersesuaian. Sementara formil tidak cukup memenuhi syarat pembuktian pidana. Jaksa hanya menggunakan satu alat bukti berupa keterangan saksi tanpa didukung alat bukti lain. Sementara keterangan saksi pun tidak bersesuaian satu sama lain. Dan memang faktanya klien saya bukan bandar narkoba seperti yang dituduhkan selama ini,” tegas Lailatuh Jannah Riyani.

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022. Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Resmi Cair

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/