Minggu, November 10, 2024
28.7 C
Palangkaraya

Bandar Divonis Bebas, Massa Desak Hakim Dinonaktifkan

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH. MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Salihin dengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5). 

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, JPU Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.  (sja/ena/*irj/*rky/ce/ala)

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

PERJALANAN KASUS SALEH, DIVONIS BEBAS DARI JERATAN NARKOBA

  1. Saleh mengenal Yudhi, pengedar sabu di Kalsel. Kemudian keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba di wilayah Kalteng.
  2. Perjanjiannya, setiap sabu yang dikirim ke Kalteng, Saleh mendapat bayaran (fee) Rp15 juta.
  3. Yudhi menghubungi Saleh pada Kamis (14/10/2021) pukul 10.00 WIB, sekaligus menawarkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Palangka Raya.
  4. Sabtu (16/10/2021) pukul 16.30 WIB, Yudhi meng­hubungi lagi Saleh dan menyampaikan bahwa sabu dibungkus plastik hitam telah diletakkan di bawah pohon Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Lalu Saleh menyuruh Deni untuk mengambilnya.
  5. Pukul 17.30 WIB, Deni bertemu Saleh dengan membawa plastik hitam yang berisikan 5 bungkus sabu. 
  6. Sesuai instruksi Yudhi,  3 bungkus diserahkan kepada Herman, sementara 2 bungkus lagi disimpan untuk diserahkan kepada seseorang. 
  7. Dua bungkus sabu seberat 200,49 gram itu disimpan Saleh di dalam paperbag, kemudian dimasukkan dalam lemari di rumahnya. 
  8. Kamis (21/10/2021), petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap Saleh di kediamannya, Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut. 
  9. Hasil pengujian BPOM barang bukti positif metamfetamin; termasuk narkotika golongan I.
  10. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa yakin bahwa terdakwa Saleh bersalah. 
  11. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
  12. Selasa (24/5/2022), majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi SH MH  dan beranggotakan Syamsuni SH MKn dan Erhammudin SH MH menjatuhkan putusan bebas terhadap Saleh.
  13. Jaksa tidak sependapat atas putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Resmi Cair

sumber: disarikan dari berbagai sumber

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH. MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Salihin dengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5). 

Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, JPU Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.  (sja/ena/*irj/*rky/ce/ala)

Baca Juga :  PAN Kalteng Siap Berjaya, Target Kembalikan Kursi Senayan

PERJALANAN KASUS SALEH, DIVONIS BEBAS DARI JERATAN NARKOBA

  1. Saleh mengenal Yudhi, pengedar sabu di Kalsel. Kemudian keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba di wilayah Kalteng.
  2. Perjanjiannya, setiap sabu yang dikirim ke Kalteng, Saleh mendapat bayaran (fee) Rp15 juta.
  3. Yudhi menghubungi Saleh pada Kamis (14/10/2021) pukul 10.00 WIB, sekaligus menawarkan pengiriman narkoba jenis sabu ke Palangka Raya.
  4. Sabtu (16/10/2021) pukul 16.30 WIB, Yudhi meng­hubungi lagi Saleh dan menyampaikan bahwa sabu dibungkus plastik hitam telah diletakkan di bawah pohon Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Lalu Saleh menyuruh Deni untuk mengambilnya.
  5. Pukul 17.30 WIB, Deni bertemu Saleh dengan membawa plastik hitam yang berisikan 5 bungkus sabu. 
  6. Sesuai instruksi Yudhi,  3 bungkus diserahkan kepada Herman, sementara 2 bungkus lagi disimpan untuk diserahkan kepada seseorang. 
  7. Dua bungkus sabu seberat 200,49 gram itu disimpan Saleh di dalam paperbag, kemudian dimasukkan dalam lemari di rumahnya. 
  8. Kamis (21/10/2021), petugas BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap Saleh di kediamannya, Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut. 
  9. Hasil pengujian BPOM barang bukti positif metamfetamin; termasuk narkotika golongan I.
  10. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa yakin bahwa terdakwa Saleh bersalah. 
  11. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
  12. Selasa (24/5/2022), majelis hakim PN Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi SH MH  dan beranggotakan Syamsuni SH MKn dan Erhammudin SH MH menjatuhkan putusan bebas terhadap Saleh.
  13. Jaksa tidak sependapat atas putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Baca Juga :  Kabar Gembira! Gaji Ke-13 Resmi Cair

sumber: disarikan dari berbagai sumber

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/