Kamis, Juli 4, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Pemprov Kalteng Raih WTP 10 Kali Beruntun

PALANGKA RAYA-Era pemerintahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran berhasil menunjukan keberhasilan dalam tata kelola keuangan pemerintah. Keberhasilan itu dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali beruntun atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Kalteng. Predikat opini WTP ke-10 merupakan LKPD tahun anggaran 2023.

 

Laporan hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, kepada Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (27/5).

 

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan selamat atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023. Dirinya menyebut, IHPD ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan. Selain itu, IHPD ini juga dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Kalteng demi merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.

 

“IHPD tahun 2023 itu memuat informasi pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK RI perwakilan Kalteng. Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalteng,” ucapnya saat menyampaikan sambutan.

 

Adapun berbagai kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI agar selanjutnya dapat segera dibenahi yaitu, pertama pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium dan perjalanan dinas yang disajikan pada RLA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.

 

Berikutnya pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan bangunan,  serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuanketentuan,  yang mengakibatkan realisasi belanja modal yang disajikan pada RLA tersebut tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, dan hasil pekerjaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.

 

Selanjutnya, Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap belum dilaksanakan secara maksimal, yang berdampak pada saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2023, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan terakhir Penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, yang diantaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja SKPD oleh PPK SKPD.

 

Pius Lustrilanang juga menyampaikan harapan BPK RI terhadap pemanfaatan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebab ada 4 indikator kesejahteraan rakyat yang dipahami bersama, yaitu tingkat pengangguran, angka kemiskinan, gini ratio yang harus diupayakan dapat ditekan, serta indeks pembangunan manusia (IPM) yang terus meningkat.

 

“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Pemprov Kalteng dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini wajar tanpa pengecualian menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di provinsi Kalteng,” imbuhnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, jika Pemprov Kalteng terus berupaya untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin optimal, dan berkelanjutan melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal.

Baca Juga :  Besok, JCH Kota Terbang ke Arab Saudi

 

Bukan hanya semata-mata untuk mempertahankan opini WTP saja, tetapi merupakan bentuk tekad dan semangat Pemprov Kalteng agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga nantinya anggaran daerah benar-benar dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

 

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan ini tentunya berisi sejumlah rekomendasi dan saran konstruktif, yang dapat menjadi petunjuk berharga dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih baik lagi. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI, dan secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Edy Pratowo, mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menyampaika apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya atas kerja keras jajaran Kantor Perwakilan Kalteng yang telah membantu dalam menyajikan laporan keuangan Pemprov Kalteng pada tahun 2023. Sehingga proses pemeriksaan dan penyusunan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 telah selesai. (ovi)

 

Kemudian, pada hari yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD)  tahun 2023.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar mmberikan opini WTP kepada enam kabupaten  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecuali atas LHP. Yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, Barito Timur, Katingan, Seruyan, dan Gunung Mas.

 

Ia menjelaskan Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2023 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya,” tegasny Ali Asyhar saat mengumumkannya dihadapan para pimpinan DPRD dan kepala daerah se Kabupaten/kota Kalteng, Senin (27/5).

 

Selanjurnya ia menjelaskan Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapa disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota telah sesua dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapa ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun da merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiata pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

 

“Keenam kabupaten/kota yang meraih opini WTP, ada dua kabupaten yang mendapatkan penekanan. Yakni Kabupaten Katingan dengan penekanan suatu hal pada kas yanb dibatasi penggunaannya. Sedangkan Lamandau dengan penekanan suatu hal pada persediaan paket pekerja pembangunan Mesjid Nanga Buluk (Multiyears),” tegasnya.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Bensin Meningkatkan Tekanan Inflasi

 

Adapun Permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam LHP yakni pertama, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang diantaranya pajak mineral bukan logam dan batuan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah sehingga mengakibatkan diantaranya potensi penerimaan Pajak Daerah yang belum dapat segera dimanfaatkan oleh Pomerintah Kabupaten/Kota sebagai Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

“Selanjutnya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teritang Standar Harga Satuan Daerah sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Dan ketiga, Pengelolaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara FKTP, Kas di Bendahara BOS serta pengelolaan kas yang telah ditentukan penggunaannya belum sepenuhnya memadai yang diantaranya mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan kas serta pemerintah kesulitan dalam menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikutnya sesuai dengan jenis sumber dana dan peruntukannya,” tuturnya.

 

Terakhir ada hasil pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi, terdapat kekurangan volume, Aset tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai waktu yang direncanakan sehingga penyedia dikenakan denda keterlambatan serta pembayaran melebihi progres fisik pekerjaan.

 

Selanjutnya ia berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati/Wali Kota beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

 

Selain itu BPK berharap pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten/Kota.

 

Marwan Susanto Ketua DPRD Kabupaten Katingan mewakil pimpinan DPRD Kabupaten/kota yang hadir mengucapkan terima kasih untuk BPK.

“Tentu ini semua kita lakukan dengan fungsi, bahwa kita harus terus berusaha semakin profesional mengelola keuangan dan mengelola pemerintahan dengan baik tentu untuk bisa membangun dan melayani dengan efisien untuk masyarakat,” ujarnya dalam sambutan yang mewakili pimpinan DPRD yang hadir.

 

 

Melalui penghargaan ini ia berharap kedepannya pengelolaan keuangan didaerah bisa lebih efektif kembali. Selain itu Jaya S Monong juga mewakili mewakili Kepala Daerah yang mengatakan  akan menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

 

“Karena sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 kami akan menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegas Bupati Gunung Mas yang akan mengakhiri masa jabatannya pada hari ini (28/5).

 

“Untuk beberapa permasalahan yang ditemukan, kami akan segera menindaklanjutinya melalui rencana aksi sehingga permasalahan tersebut dapat dibenahi. Dan tentunya LHP yang diterima ini akan menjadi pedoman bagi kami, agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya,” kata Jaya S Monong. (irj/ala)

PALANGKA RAYA-Era pemerintahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran berhasil menunjukan keberhasilan dalam tata kelola keuangan pemerintah. Keberhasilan itu dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali beruntun atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Kalteng. Predikat opini WTP ke-10 merupakan LKPD tahun anggaran 2023.

 

Laporan hasil pemeriksaan dan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang, kepada Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (27/5).

 

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang menyampaikan selamat atas diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023. Dirinya menyebut, IHPD ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan. Selain itu, IHPD ini juga dapat dimanfaatkan oleh Pemprov Kalteng demi merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng.

 

“IHPD tahun 2023 itu memuat informasi pemeriksaan pada pemprov dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK RI perwakilan Kalteng. Meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalteng,” ucapnya saat menyampaikan sambutan.

 

Adapun berbagai kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI agar selanjutnya dapat segera dibenahi yaitu, pertama pembayaran honorarium dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi pembayaran honorarium dan perjalanan dinas yang disajikan pada RLA tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya.

 

Berikutnya pelaksanaan dan pembayaran atas kegiatan belanja modal gedung dan bangunan,  serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan tidak sesuai ketentuanketentuan,  yang mengakibatkan realisasi belanja modal yang disajikan pada RLA tersebut tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, dan hasil pekerjaan belanja modal tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu.

 

Selanjutnya, Penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan aset tetap belum dilaksanakan secara maksimal, yang berdampak pada saldo aset tetap pada neraca per 31 Desember 2023, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan terakhir Penatausahaan keuangan SKPD dan kualitas informasi laporan keuangan SKPD kurang memadai, yang diantaranya ditunjukkan lemahnya verifikasi dan validasi pertanggungjawaban belanja SKPD oleh PPK SKPD.

 

Pius Lustrilanang juga menyampaikan harapan BPK RI terhadap pemanfaatan keuangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebab ada 4 indikator kesejahteraan rakyat yang dipahami bersama, yaitu tingkat pengangguran, angka kemiskinan, gini ratio yang harus diupayakan dapat ditekan, serta indeks pembangunan manusia (IPM) yang terus meningkat.

 

“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Pemprov Kalteng dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini wajar tanpa pengecualian menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di provinsi Kalteng,” imbuhnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan, jika Pemprov Kalteng terus berupaya untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin optimal, dan berkelanjutan melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Eksternal.

Baca Juga :  Besok, JCH Kota Terbang ke Arab Saudi

 

Bukan hanya semata-mata untuk mempertahankan opini WTP saja, tetapi merupakan bentuk tekad dan semangat Pemprov Kalteng agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga nantinya anggaran daerah benar-benar dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

 

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan ini tentunya berisi sejumlah rekomendasi dan saran konstruktif, yang dapat menjadi petunjuk berharga dalam melakukan langkah-langkah perbaikan, agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih baik lagi. Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus membenahi berbagai kekurangan yang menjadi temuan dari pemeriksaan BPK RI, dan secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

 

Edy Pratowo, mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menyampaika apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya atas kerja keras jajaran Kantor Perwakilan Kalteng yang telah membantu dalam menyajikan laporan keuangan Pemprov Kalteng pada tahun 2023. Sehingga proses pemeriksaan dan penyusunan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 telah selesai. (ovi)

 

Kemudian, pada hari yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD)  tahun 2023.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar mmberikan opini WTP kepada enam kabupaten  memberikan opini Wajar Tanpa Pengecuali atas LHP. Yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, Barito Timur, Katingan, Seruyan, dan Gunung Mas.

 

Ia menjelaskan Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi per 31 Desember 2023 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya,” tegasny Ali Asyhar saat mengumumkannya dihadapan para pimpinan DPRD dan kepala daerah se Kabupaten/kota Kalteng, Senin (27/5).

 

Selanjurnya ia menjelaskan Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapa disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota telah sesua dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapa ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun da merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiata pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

 

“Keenam kabupaten/kota yang meraih opini WTP, ada dua kabupaten yang mendapatkan penekanan. Yakni Kabupaten Katingan dengan penekanan suatu hal pada kas yanb dibatasi penggunaannya. Sedangkan Lamandau dengan penekanan suatu hal pada persediaan paket pekerja pembangunan Mesjid Nanga Buluk (Multiyears),” tegasnya.

Baca Juga :  Kenaikan Harga Bensin Meningkatkan Tekanan Inflasi

 

Adapun Permasalahan-permasalahan yang diungkap dalam LHP yakni pertama, pengelolaan pendapatan pajak daerah yang diantaranya pajak mineral bukan logam dan batuan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah sehingga mengakibatkan diantaranya potensi penerimaan Pajak Daerah yang belum dapat segera dimanfaatkan oleh Pomerintah Kabupaten/Kota sebagai Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

“Selanjutnya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teritang Standar Harga Satuan Daerah sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Dan ketiga, Pengelolaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara FKTP, Kas di Bendahara BOS serta pengelolaan kas yang telah ditentukan penggunaannya belum sepenuhnya memadai yang diantaranya mengakibatkan potensi terjadinya penyalahgunaan kas serta pemerintah kesulitan dalam menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikutnya sesuai dengan jenis sumber dana dan peruntukannya,” tuturnya.

 

Terakhir ada hasil pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan dan irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi, terdapat kekurangan volume, Aset tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai waktu yang direncanakan sehingga penyedia dikenakan denda keterlambatan serta pembayaran melebihi progres fisik pekerjaan.

 

Selanjutnya ia berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati/Wali Kota beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

 

Selain itu BPK berharap pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten/Kota.

 

Marwan Susanto Ketua DPRD Kabupaten Katingan mewakil pimpinan DPRD Kabupaten/kota yang hadir mengucapkan terima kasih untuk BPK.

“Tentu ini semua kita lakukan dengan fungsi, bahwa kita harus terus berusaha semakin profesional mengelola keuangan dan mengelola pemerintahan dengan baik tentu untuk bisa membangun dan melayani dengan efisien untuk masyarakat,” ujarnya dalam sambutan yang mewakili pimpinan DPRD yang hadir.

 

 

Melalui penghargaan ini ia berharap kedepannya pengelolaan keuangan didaerah bisa lebih efektif kembali. Selain itu Jaya S Monong juga mewakili mewakili Kepala Daerah yang mengatakan  akan menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

 

“Karena sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 kami akan menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegas Bupati Gunung Mas yang akan mengakhiri masa jabatannya pada hari ini (28/5).

 

“Untuk beberapa permasalahan yang ditemukan, kami akan segera menindaklanjutinya melalui rencana aksi sehingga permasalahan tersebut dapat dibenahi. Dan tentunya LHP yang diterima ini akan menjadi pedoman bagi kami, agar semakin baik dan tertib dalam pengelolaan keuangan nantinya,” kata Jaya S Monong. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/