Jumat, Mei 30, 2025
24.4 C
Palangkaraya

2 Eks Pejabat dan 1 Direktur di Kalteng Terseret Korupsi Tambang Rp5,8 M

PALANGKA RAYA – Negara kembali dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kali ini, kerugian negara mencapai Rp5,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam proses penyerahan Tahap II, Rabu (28/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial A (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), DD (Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), dan I (Direktur Utama PT. Pagun Taka).

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan usai pelimpahan berkas dan barang bukti.

“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 28 Mei hingga 16 Juni 2025,” ujar Dodik Mahendra.

Baca Juga :  Fairid Cek Kondisi Warga Isoman

Kasus ini bermula dari penerbitan SK Bupati Barito Utara tentang pemberian IUP kepada PT. Pagun Taka tanpa mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku sejak 12 Januari 2009.

“Permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang diajukan PT. Pagun Taka diteruskan oleh Bupati saat itu ke Dinas ESDM. SK yang dikeluarkan dibuat dengan tanggal mundur agar terkesan diterbitkan sebelum UU berlaku, sehingga proses lelang bisa dihindari,” jelas Dodik.

Draft SK tersebut diparaf oleh kedua pejabat Dinas Pertambangan dan Energi, yakni Drs. A dan Ir. DD, lalu ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY. Akibatnya, PT. Pagun Taka mendapatkan IUP tanpa melalui prosedur lelang resmi, yang seharusnya mendatangkan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara.

Baca Juga :  Media Berperan Memberi Edukasi kepada Masyarakat

 

Berdasarkan perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000,00.

 

“Tindakan ini merupakan bentuk manipulasi administratif untuk menghindari aturan hukum, dan berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan,” tegas Dodik Mahendra.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami akan terus kawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini adalah wujud keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara,” pungkas Dodik Mahendra.(hms)

PALANGKA RAYA – Negara kembali dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kali ini, kerugian negara mencapai Rp5,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam proses penyerahan Tahap II, Rabu (28/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial A (Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), DD (Mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara), dan I (Direktur Utama PT. Pagun Taka).

Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa ketiganya langsung ditahan usai pelimpahan berkas dan barang bukti.

“Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 28 Mei hingga 16 Juni 2025,” ujar Dodik Mahendra.

Baca Juga :  Fairid Cek Kondisi Warga Isoman

Kasus ini bermula dari penerbitan SK Bupati Barito Utara tentang pemberian IUP kepada PT. Pagun Taka tanpa mengikuti proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku sejak 12 Januari 2009.

“Permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang diajukan PT. Pagun Taka diteruskan oleh Bupati saat itu ke Dinas ESDM. SK yang dikeluarkan dibuat dengan tanggal mundur agar terkesan diterbitkan sebelum UU berlaku, sehingga proses lelang bisa dihindari,” jelas Dodik.

Draft SK tersebut diparaf oleh kedua pejabat Dinas Pertambangan dan Energi, yakni Drs. A dan Ir. DD, lalu ditandatangani oleh Bupati Barito Utara saat itu, Ir. AY. Akibatnya, PT. Pagun Taka mendapatkan IUP tanpa melalui prosedur lelang resmi, yang seharusnya mendatangkan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara.

Baca Juga :  Media Berperan Memberi Edukasi kepada Masyarakat

 

Berdasarkan perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.842.855.000,00.

 

“Tindakan ini merupakan bentuk manipulasi administratif untuk menghindari aturan hukum, dan berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan,” tegas Dodik Mahendra.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami akan terus kawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini adalah wujud keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara,” pungkas Dodik Mahendra.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/