Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim kembali mengamankan narapidana berinisial W, yang disebut sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.
Selain sabu, BNNP Kalteng turut mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 11 unit ponsel, 1 timbangan digital, 1 modem, 2 kartu ATM, 1 buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp17.800.000.
Ruslan juga mengungkap bahwa salah satu dari orang yang diamankan merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polda Kalteng. Pihaknya menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk oknum aparat.
“Siapa pun yang terlibat narkoba, kami akan proses tegas. Ini adalah komitmen kami bersama jajaran Polda Kalteng,” tegasnya. (ham)