“Putusan yang diberikan ini sesuai dengan hasil sidang yang telah ditentukan. Pihak perusahaan harus mengikuti dan menjalankan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Dimas Setyawan mengatakan, pihak perusahaan menerima saja putusan sidang adat tersebut. Apapun yang disampaikan sesuai dengan persidangan yang telah ditentukan. Yang paling utama, kata dia, yakni keamanan dan situasi yang kondusif di wilayah Kalteng.
“Kami hanya bisa berharap keamanan dan situasi yang kondusif supaya investasi bisa terjamin,” pungkasnya. (son)