PALANGKA RAYA-Sidang kasus pembunuhan bos Toko Vape, M Syarwani alias Anang Taktik digelar kembali. Yanto selaku terdakwa utama perkara ini menyangkal melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban. Namun terdakwa mengakui melakukan penembakan. Kesaksian tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (27/9).
Dalam sidang kali ini, para terdakwa saling bersaksi dan memberikan keterangan (saksi silang). Achmad Peten Sili SH MH selaku ketua majelis hakim memulai rangkaian sidang ini dengan menyidangkan perkara pidana bernomor perkara 303/Pid.B/2022/PN Plk dengan terdakwa Yanto alias Anto.
Dalam sidang Yanto ini, lima orang terdakwa lainnya, Aditia Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, Taufik Rahman alias Upik, dan Sutrisno alias Lacuk secara bergantian menjadi saksi dan memberikan keterangan.
Dimulai dengan kesaksian terdakwa Bagong, lalu menyusul Mumur, Amat Cinguy, Upik, dan diakhiri kesaksian dari Lacuk. Masing masing menceritakan kronologi kejadian dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dari keterangan kelima saksi, terdapat satu kesamaan. Semuanya mengaku tidak melakukan penusukan ataupun pemukulan terhadap korban, baik saat bertemu di toko maupun saat hendak membuang jasad korban di Jalan Bangaris.
Ketika ditanya anggota majelis hakim dan jaksa penuntut umum terkait banyaknya luka yang ditemukan pada jasad korban, semua saksi juga mengaku tidak mengetahui penyebab luka-luka itu.
“Kami enggak ngapa-ngapain korban, yang mulia,” jawab Bagong.
Namun ia mengaku diperintahkan terdakwa Yanto untuk membawa sebuah tas hitam dari rumahnya di daerah Puntun. Tas hitam itu berisikan tiga senjata tajam jenis parang dan pisau. Dikatakan Bagong, senjata tajam itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban, bukan untuk melukai.
Akan tetapi kesaksian para terdakwa yang menyebut tidak melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, sama sekali tidak dipercayai majelis hakim. Apalagi keterangan para saksi bertentangan dengan hasil visum dari dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, yang menemukan luka tusukan dan sayatan benda tajam sekitar bagian tubuh dan leher yang menyebabkan kematian korban.
Berkali-kali ketua majelis hakim mendesak para terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Masa hasil visum mengatakan korban meninggal karena ditusuk bukan karena ditembak, tapi kalian bilang enggak ada kejadian penusukan, memang korban yang sudah mati, dia bisa nusuk sendiri,” tanya hakim.
Meskipun didesak berkali kali, para terdakwa tetap menyangkal.
Sementara saat giliran terdakwa Yanto menjadi saksi persidangan untuk kelima terdakwa lain, ia menyangkal jika pernah menyuruh terdakwa lain melakukan penusukan terhadap korban Anang. Namun Yanto mengakui melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin yang dibawanya. Hal itu ia lakukan karena marah dengan tanggapan korban yang menolak saat diajak ke rumah ibunya untuk membicarakan masalah utang piutang.
Yanto juga membenarkan bahwa ketika mereka mencoba untuk membawa korban ke rumah sakit, dirinya diberitahu oleh Mumur jika Anang telah meninggal dunia dalam mobil yang dikemudikannya. Mereka pun akhirnya membuang jasad korban ke hutan di daerah Jalan Bangaris.
“Sebetulnya mau dibuang ke sungai di Pelabuhan Bangaris, tapi karena sore itu suasana di situ masih ramai, enggak jadi, kami balik,” kata Yanto lagi.
Sama seperti para terdakwa lain, Yanto juga menyangkal melakukan tindak penganiayaan berupa penusukan terhadap korban Anang.
Yanto juga mengatakan, saat tersiar kabar penemuan mayat korban pembunuhan di Jalan Bangaris, ia sempat yakin bahwa mayat yang ditemukan tersebut bukanlah korban Anang, karena kabar yang diterimanya ada banyak luka pada jasad yang ditemukan.
“Waktu mendengar kabar itu, saya juga bingung, kok ada banyak luka, jadi saya sempat bilang, ah bukan mayatnya (Anang, red) itu,” jawab Yanto ketika ditanya ketua majelis hakim terkait luka di tubuh korban.
Akan tetapi, lagi-lagi ketua majelis hakim menyatakan tidak percaya terhadap keterangan yang disampaikan terdakwa Yanto. (sja/ce/ala)