Disebutkan dalam pertemuan itu, mereka menuntut pengembalian uang muka atau down payment (DP) yang terlanjur disetor.
Leonard Tambunan selaku juru bicara perwakilan konsumen saat itu menjelaskan bahwa banyak warga yang menjadi korban dari PT Adhi Graha Properti dengan nilai total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Nasabah yang menjadi korban ini beragam, mulai dari rakyat kecil yang bekerja sebagai petani dan pedagang hingga karyawan dan pegawai yang bekerja di lingkungan kantor pemerintah kota dan provinsi, bahkan termasuk angota Polri dan TNI.
Sejak perusahaan diketahui tidak beraktivitas lagi, yakni sekitar Januari 2020, para korban sudah berupaya untuk meminta pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan properti tersebut. Para konsumen yang merasa tertipu juga meminta agar pemko bisa memfasilitasi surat kepemilikan tanah (SKT) milik PT Adhi Graha Properti Mandiri agar dapat dijadikan jaminan pengembalian dana para konsumen. Berdasarkan keterangannya, saat ini SKT tersebut tersimpan di bagian Reskrim Polresta Palangka Raya. (oiq/ram/ami)