PALANGKA RAYA-SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap AR, Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri. Ia diciduk di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4).
Untuk kronologis kasus ini, sebelumnya AR menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi dengan membeli outlet pada Mal PTC yang rencananya akan dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5.
Karena pembangunan mal itu tidak terlaksana, AR kembali menawarkan untuk mengalihkan investasi dana. AR mengalihkannya ke Mal ATC, yang ternyata pembangunan mal itu tidak ada atau fiktif.
Selama ini, AR berada di Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan karena anggotanya mendapatkan informasi keberadaannya di Banjarbaru. Penangkapan yang dipimpin Panit 2 Subdit Kamneg Iptu Abi Karsa dilakukan saat AR lagi berada di rumah makan bilangan Jalan Ahmad Yani Km 36, Banjarbaru.
Beberapa barang bukti seperti beberapa kwitansi bukti penyetoran uang muka dari korban, buku tabungan milik AR yang dijadikan sarana menerima uang setoran, dan dokumen perusahaan.
Diberitakan pada 18 Desember lalu, perwakilan dari para konsumen PT Adhi Graha Properti Mandiri mengadakan pertemuan dengan Wali Kota palangka Raya Fairid Naparin. Sebelum akhirnya mereka melapor ke kepolisian.
Disebutkan dalam pertemuan itu, mereka menuntut pengembalian uang muka atau down payment (DP) yang terlanjur disetor.
Leonard Tambunan selaku juru bicara perwakilan konsumen saat itu menjelaskan bahwa banyak warga yang menjadi korban dari PT Adhi Graha Properti dengan nilai total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Nasabah yang menjadi korban ini beragam, mulai dari rakyat kecil yang bekerja sebagai petani dan pedagang hingga karyawan dan pegawai yang bekerja di lingkungan kantor pemerintah kota dan provinsi, bahkan termasuk angota Polri dan TNI.
Sejak perusahaan diketahui tidak beraktivitas lagi, yakni sekitar Januari 2020, para korban sudah berupaya untuk meminta pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan properti tersebut. Para konsumen yang merasa tertipu juga meminta agar pemko bisa memfasilitasi surat kepemilikan tanah (SKT) milik PT Adhi Graha Properti Mandiri agar dapat dijadikan jaminan pengembalian dana para konsumen. Berdasarkan keterangannya, saat ini SKT tersebut tersimpan di bagian Reskrim Polresta Palangka Raya. (oiq/ram/ami)