Terkait belanja daerah, lanjut Ade, dari 11 kabupaten/kota, hampir Rp26 miliar rata-rata dari belanja yang dikoreksi untuk dikembalikan kepada kas daerah. Sementara mengenai aset tetap, hanyalah terkait pengelolaan dan manajemen saja. “Semua sudah clear. Ada beberapa daerah yang sudah menyetor semua setelah penemuan permasalahan di lapangan,” bebernya.
Mengenai beberapa kabupaten yang diduga berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi, Ade menerangkan bahwa dirinya baru mendengar hal itu. “Dari kasus korupsi di suatu daerah, saya baru dengar. BPK RI melakukan pemeriksaan LKPD tahun 2020. Jadi kalau kasus itu terjadi tahun 2020, maka tidak masuk dalam cakupan opini,” katanya.
Selanjutnya BPK harus melihat sisi permasalahan belanja suatu daerah. Apakah nilainya akan memengaruhi ketidakwajaran laporan keuangan. Karena itulah tiap kali melakukan pemeriksaan, BPK selalu menetapkan batas toleransi.
“Kalau toh salahnya sekian dan di bawah sekian, maka dikatakan wajar. Terminologinya adalah wajar, bukan benar. Namun kalau sudah di batas toleransi, maka bisa saja tidak wajar. Bisa juga wajar dengan pengecualian,” tuturnya.
“Saya tidak tahu persis kasus korupsinya apa, berapa nilainya, cakupan tahun berapa, karena itu saya tidak dapat beri komentar apapun terkait kasus dugaan korupsi suatu daerah,” tambah Ade.
Terpisah, Bupati kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. merasa bersyukur atas capaian pemkab dalam urusan LKPD. Bupati mengapresiasi seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mewujudkan itu. “Alhamdulilah Kotawaringin Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut, sekaligus dengan nilai opini tertinggi hampir 100persen tindak lanjut atas pemeriksaan. Ini adalah hasil kekompakan seluruh tim yang terlibat,” ucap Hj Nurhidayah.
Bupati perempuan pertama di Kalteng ini terus mengajak jajarannya untuk lebih konsisten melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. Pemeriksaan oleh BPK atas LKPD ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. (nue/ce/ala)