Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Gaji ke-13 Disalurkan Paling Lambat 5 Juli

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan membayarkan gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng pada Juli mendatang. Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan penyaluran gaji ke-13 ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 termasuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus dibayarkan pada bulan Juli.

“Pemprov Kalteng akan membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan pergub dan PMK,” katanya, kemarin (28/6).

Pembayaran gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng tahun ini total anggaran sebesar Rp53,6 miliar lebih. Dengan rincian Rp53,3 miliar lebih dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan total ASN di lingkup Pemprov Kalteng 9.481 orang. Kemudian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) delapan orang sebesar Rp27 juta lebih, kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp17 juta lebih dan DPRD Rp272 juta lebih. (lihat tabel)

Baca Juga :  Depot Air Minum Harus Patuhi Standar Kelayakan

“Total pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp53,6 miliar lebih,”ungkapnya.

Gaji ke-13 ini akan dibayarkan setelah pembayaran gaji pertama pada 1 Juli. Kemudian pihaknya sudah meminta petunjuk dari gubernur dalam rangka pencairan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

“Saya sarankan agar penyaluran gaji ke-13 ini diserahkan paling lambat 5 Juli, setelah pembayaran gaji pertama bulan Juli,”pungkasnya.(abw/ram/ko)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan membayarkan gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng pada Juli mendatang. Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan penyaluran gaji ke-13 ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 termasuk peraturan menteri keuangan (PMK) yang harus dibayarkan pada bulan Juli.

“Pemprov Kalteng akan membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan pergub dan PMK,” katanya, kemarin (28/6).

Pembayaran gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng tahun ini total anggaran sebesar Rp53,6 miliar lebih. Dengan rincian Rp53,3 miliar lebih dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan total ASN di lingkup Pemprov Kalteng 9.481 orang. Kemudian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) delapan orang sebesar Rp27 juta lebih, kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp17 juta lebih dan DPRD Rp272 juta lebih. (lihat tabel)

Baca Juga :  Depot Air Minum Harus Patuhi Standar Kelayakan

“Total pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp53,6 miliar lebih,”ungkapnya.

Gaji ke-13 ini akan dibayarkan setelah pembayaran gaji pertama pada 1 Juli. Kemudian pihaknya sudah meminta petunjuk dari gubernur dalam rangka pencairan untuk menghadapi tahun ajaran baru.

“Saya sarankan agar penyaluran gaji ke-13 ini diserahkan paling lambat 5 Juli, setelah pembayaran gaji pertama bulan Juli,”pungkasnya.(abw/ram/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/