Senin, Juli 1, 2024
24.5 C
Palangkaraya

Pedagang Pasar Menjerit di Kantor DPRD Kobar

PANGKALAN BUN – “Buka mata, buka hati kalian! Kami sekarang menjerit.” Itulah seruan yang menggema di tengah kerumunan pedagang Pasar Indra Sari, Indra Kencana dan Pasar Cempaka Kumai yang memenuhi kantor DPRD Kobar, Jumat (28/6). Mereka menuntut keadilan, berharap suara mereka didengar oleh para pemangku kebijakan.

Di bawah terik matahari, ratusan pedagang berkumpul, menyuarakan jeritan hati mereka atas kenaikan retribusi pajak yang mencekik. Kenaikan retribusi ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup mereka.

“Keadaan toko sepi, pajak malah naik!,” keluh seorang pedagang dengan suara bergetar. Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 8 tahun 2023 tidak mencerminkan ketidakadilan. Retribusi harian yang semula hanya Rp2.500 per hari kini melonjak drastis menjadi Rp13.000 per hari. Kenaikan ini bagaikan pukulan telak bagi para pedagang yang sudah kesulitan menghadapi sepinya pembeli.

Baca Juga :  Maksimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun, Kobar Mustafa Albanjarie, menyampaikan aksi ini dilakukan berdasarkan keresahan para pedagang. Karena selama ini memang sudah cukup baik dan berjalan aman terkendali.

Dengan adanya aturan kenaikan tarif retribusi membuat para pedagang di beberapa pasar akhirnya mengambil sikap melakukan aksi.  “Bukan hanya retribusi saja yang naik, sewa lapak pedagang jiga ikut naik harusnya melihat situasi teelebih dahulu kondisi pasar,”katanya.

Perlu diketahui, tarif retribusi yang lama yang diatur Perda Nomor 6 tahun 2019 yaitu Rp2.500 per hari, kemudian pada Perda Nomor 8 tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp13.000 per hari. Tarif sewa lapak yang biasanya Rp200.000 per bulan dinaikkan menjadi Rp360.000 per bulan.

Baca Juga :  Hari Ini, Kapal Terakhir Angkut Pemudik

Sementara itu, Anggota DPRD Kobar Indrasani menuturkan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi. Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi kepada para pedagang pasar. Pihaknya akan mencarikan solusi terbaik dengan berkomunikasi bersama Pemkab Kobar serta dinas terkait menangani permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Kami akan duduk bersama dengan para pedagang segera mencarikan solusi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kami akan dorong pemkab segera mendengar aspirasi para pedagang ini,”ujarnya.(son/ram)

PANGKALAN BUN – “Buka mata, buka hati kalian! Kami sekarang menjerit.” Itulah seruan yang menggema di tengah kerumunan pedagang Pasar Indra Sari, Indra Kencana dan Pasar Cempaka Kumai yang memenuhi kantor DPRD Kobar, Jumat (28/6). Mereka menuntut keadilan, berharap suara mereka didengar oleh para pemangku kebijakan.

Di bawah terik matahari, ratusan pedagang berkumpul, menyuarakan jeritan hati mereka atas kenaikan retribusi pajak yang mencekik. Kenaikan retribusi ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup mereka.

“Keadaan toko sepi, pajak malah naik!,” keluh seorang pedagang dengan suara bergetar. Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 8 tahun 2023 tidak mencerminkan ketidakadilan. Retribusi harian yang semula hanya Rp2.500 per hari kini melonjak drastis menjadi Rp13.000 per hari. Kenaikan ini bagaikan pukulan telak bagi para pedagang yang sudah kesulitan menghadapi sepinya pembeli.

Baca Juga :  Maksimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun, Kobar Mustafa Albanjarie, menyampaikan aksi ini dilakukan berdasarkan keresahan para pedagang. Karena selama ini memang sudah cukup baik dan berjalan aman terkendali.

Dengan adanya aturan kenaikan tarif retribusi membuat para pedagang di beberapa pasar akhirnya mengambil sikap melakukan aksi.  “Bukan hanya retribusi saja yang naik, sewa lapak pedagang jiga ikut naik harusnya melihat situasi teelebih dahulu kondisi pasar,”katanya.

Perlu diketahui, tarif retribusi yang lama yang diatur Perda Nomor 6 tahun 2019 yaitu Rp2.500 per hari, kemudian pada Perda Nomor 8 tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp13.000 per hari. Tarif sewa lapak yang biasanya Rp200.000 per bulan dinaikkan menjadi Rp360.000 per bulan.

Baca Juga :  Hari Ini, Kapal Terakhir Angkut Pemudik

Sementara itu, Anggota DPRD Kobar Indrasani menuturkan, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi. Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi kepada para pedagang pasar. Pihaknya akan mencarikan solusi terbaik dengan berkomunikasi bersama Pemkab Kobar serta dinas terkait menangani permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Kami akan duduk bersama dengan para pedagang segera mencarikan solusi agar masalah ini tidak berlarut-larut. Kami akan dorong pemkab segera mendengar aspirasi para pedagang ini,”ujarnya.(son/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/