PALANGKA RAYA-Gelar syekh yang melekat di Ketua Umum Jamaah Penyejuk Qalbu (JPQ) Palangka Raya Ahmad Wahyudi dipertanyakan publik. Terlebih keluar pernyataan dari Rudi Abidin selaku sekretaris umum yang menyebut jika gelar tersebut diberikan oleh KH Ahmad Sanusi Ibrohim atau Guru Jaro.
Rudi pernah menyebut gelar itu diberikan oleh Guru Jaro pada 2019 lalu. Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Mustafa Mabu’un, Tanjung, Kalimantan Selatan itu dianggap sebagai ulama besar dan guru atau panutan mereka. “Gelar syekh itu diberikan dari KH Ahmad Sanusi Ibrahim, karena beliau sudah diturunkan sarat keilmuan thariqah qadiriyah naqsabandiyah, makanya bergelar syekh,” ujar Rudi.
Pernyataan tersebut sampai ke telinga Guru Jaro, pengikut, serta murid-muridnya. H Harmain Ibrohim selaku adik dari Guru Jaro diamanahi untuk meluruskan informasi ini. Menurut Harmain, Guru Jaro tidak pernah memberikan gelar syekh thariqat qadariah naqsabandiyah kepada Ahmad Wahyudi.
“Guru Jaro tidak pernah beri gelar syekh thariqat qadariah naqsabandiyah kepada Ahmad Wahyudi,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (27/8).
Dalam ajaran dzikir thariqah qadiriyah naqsabandiyah, yang menjadi syekh mursyid adalah Syekh Ahmad Shoibul Wafa Tajul Arifin RA atau Abah Anom, pendiri Pondok Pesantren Inabah Suryalaya, Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Guru Jaro, sebut Harmain, hanya salah satu wakil talkin di Kalimantan yang punya wewenang sebagai pemberi talqin dan juru dakwah dalam mengembangkan dakwah kepada masyarakat. “Jadi Guru Jaro hanya membaiat jemaah sebagai jemaah atau pengamal dzikir thariqah qadiriyah naqsabandiyah,” ungkapnya.
Terkait dengan Ahmad Wahyudi, lanjut Harmain, Guru Jaro pertama kali bertemu sekitar tahun 1995. Saat Guru Jaro mengisi pengajian di salah satu lembaga di Palangka Raya, kala itu Ahmad Wahyudi menjadi salah satu jemaah. Kemudian sekitar tahun 2019, Ahmad Wahyudi bersilaturahmi ke pondok Guru Jaro di Tanjung dan mengajak serta jemaah JPQ. Saat itulah Ahmad Wahyudi dan jemaah JPQ meminta kepada Guru Jaro untuk diajarkan tata cara dzikir tariqat qadariah naqsabandiyah. Guru Jaro menyambut maksud baik tersebut. Ahmad Wahyudi sebagai pemimpin JPQ Palangka Raya, lanjut Harmain, diminta oleh Guru Jaro memimpin jemaahnya mengamalkan dzikir thariqah qadiriyah naqsabandiyah.
“Mungkin ini yang dimaksud syekh oleh sekretaris umum JPQ adalah pemimpin amaliyah dzikir thariqah qadiriyah naqsabandiyah untuk kalangan jemaah JPQ, bukan syekh thariqah qadiriyah naqsabandiyah, karena hanya Abah Anom saja yang bergelar syekh mursyid,” bebernya.
Harmain juga menyebut bahwa Guru Jaro tidak mengetahui persis praktik atau ajaran-ajaran JPQ Palangka Raya. Karena Guru Jaro hanya bertemu ketika jemaah JPQ Palangka Raya bersilaturahmi ke pondok pesantrennya di Tanjung, dan saat diundang untuk ceramah sebanyak dua kali.
“Guru Jaro juga tidak bisa dan tidak pernah melabeli JPQ Palangka Raya sesat atau tidak, karena yang beliau tahu JPQ ini adalah jemaah dzikir dan bisa melaksanakan rukiah sebagai pengobatan sebagaimana umumnya. Ketika berkunjung ke Tanjung, jemaah JPQ tetap menunjukan amaliyah sesuai syariat Islam pada umumnya, seperti salat berjemaah dan zikir,” tutupnya.
Terpisah, Rahmad Nasution Hamka yang merupakan pengagum sekaligus murid Guru Jaro juga angkat bicara. Menurutnya, Guru Jaro tidak pernah dan tidak mungkin memberikan gelar syekh thariqah qadiriyah naqsabandiyah kepada seseorang, karena hanya wakil talkin thariqah qadiriyah naqsabandiyah Pondok Pesantren Inabah Suryalaya yang diangkat oleh Abah Anom.
“Saya sudah diceritakan oleh pihak Guru Jaro langsung, dan beliau memang tidak pernah memberikan gelar syekh kepada Ahmad Wahyudi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, JPQ Palangka Raya saat ini disorot oleh publik karena diduga “menyimpang” dari ajaran agama Islam. Bahkan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Palangka Raya sudah memantau dan meneliti organisasi yang bermarkas di Jalan Temanggung Tilung I itu.
Tim yang beranggotakan Kejari Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Kodim 1016 Palangka Raya, Kesbangpol Palangka Raya, Binda Palangka Raya, dan Kemenag Palangka Raya sudah melaksanakan rapat dan mendiskusikan perihal ini. Didukung oleh para ulama yang memberikan pendapat dan pandangan. Pihak pengurus JPQ Palangka Raya juga diberi ruang untuk berbicara.
“Tim Pakem belum memberi kesimpulan atau mengeluarkan statement bahwa JPQ dianggap sesat atau menyimpang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya Datman Ketaren selaku tim Pakem kepada Kalteng Pos, di Kantor Kejari Palangka Raya.
Hasil rapat itu, lanjut Datman, dituangkan dalam bentuk laporan dan telah disampaikan kepada Tim Pakem Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia selaku pihak yang berwenang memutuskan status JPQ Palangka Raya. “Saat ini belum ada (surat, red) rekomendasi dari Kejagung,” sebutnya. (*irj/ce/ram/ko)