KASONGAN-Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah, halusinasi menjadi motif pembunuhan oleh tersangka Wahyu (23) terhadap ayah kandungnya bernama Saliansyah (78).
Dimana sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, tersangka meminum obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 24 butir, dan ditambah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti didampingi Kapolsek Katingan Tengah, KBO Reskrim Polres Katingan, dan Kasi Humas Polres Katingan, dalam konferensi pers di depan Kantor Polres Katingan, Kamis (30/1/2025) siang.
Diceritakan Wakapolres, peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 wib itu bermula, ketika tersangka mengkonsumsi obat terlarang dan narkotika jenis sabu pada sore hari.
Lalu pada saat malam hari, tersangka sedang menggunakan HP dan duduk didepan pintu rumah, serta berhalusinasi di depan rumah ada seorang dengan membawa pisau ditangan kanannya, menantang tersangka.
Mendengar itu, tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah parang yang digantung didinding dapur rumah dan keluar rumah untuk mencari orang yang menantang berkelahi. Ternyata saat keluar rumah, orang tersebut tidak ada (halusinasi).
Selanjutnya ayah tersangka yang saat itu tidur, terbangun dan keluar kamar. Melihat korban, tersangka berhalusinasi dan membayangkan orang yang dia cari dan menantang berkelahi tadi adalah ayahnya. Seketika tersangka langsung menyerang dan membacokkan parang yang dipegangnya.
Saat itu korban terkejut dan berlari menghindar ke seluruh sisi rumah. Tetapi tersangka sudah tidak terkendali terus mengejar dan menyerang.
Hingga akhirnya korban terjatuh posisi telungkup di depan kamar. Disinilah tersangka
langsung menyerang kembali secara bertubi-tubi menggunakan parang kebagian badan belakang korban.
Selanjutnya mendengar ada keributan suara seperti perkelahian dari rumah korban, tetangga korban memberitahukan kepada Cucun (anak korban dan kakak kandung tersangka), yang tempat tinggalnya berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban.
Mendengar itu Cucun pun, mendatangi rumah korban tetapi di tengah perjalanan berpapasan dengan tersangka. Saat bertemu, tersangka sempat menebas ke arah Cucun dan sempat dihindari.
Kemudian Cucun bertanya kamu kenapa, aku ini abangmu. Mendengar itu tersangka menjawab kamu kah bang.
Karena curiga Cucun langsung bergegas mendatangi rumah orang tuanya, dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka dipunggung. Melihat kejadian itu, langsung menuju ke Kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian pembunuhan tersebut
“Begitu anggota kita mendapat laporan, Kanit Reskrim dan anggota piket Polsek langsung menunju TKP, dan mengamankan TKP serta tersangka. Untuk tersangka ini sempat melarikan diri dan bersembunyi disebuah langgar/mushola yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP,” jelas Kompol Uni.
Pihaknya juga telah berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 cm. Wakapolres Katingan juga menjelaskan, bahwa sebelum kejadian antara korban dan pelaku tidak pernah ada keributan.
“Jadi ini karena pengaruh obat terlarang dan narkotika jenis sabu. Sehingga membuat tersangka berhayal dan berhalusinasi. Kemudian, ketika sudah sadar pasca kejadian. Pelaku mengakui penyesalannya. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(eri/ram)