Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Ibu Tiri Tega Siram Anak dengan Air Panas

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada bagian tubuh lainnya,” ungkap Kapolres kepada wartawan, ketika menggelar jumpa pers, di Polres Katingan, Jumat (30/4) sore.

Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya tetangga korban, melaporkan ke RT, lalu ditindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah.

“Penganiayaan yang dilakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.(eri/bud)

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bagian kaki melepuh karena disiram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada bagian tubuh lainnya,” ungkap Kapolres kepada wartawan, ketika menggelar jumpa pers, di Polres Katingan, Jumat (30/4) sore.

Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya tetangga korban, melaporkan ke RT, lalu ditindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah.

“Penganiayaan yang dilakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Bullying Murid SDN, Pemko Turun Tangan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.(eri/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/