Apakah uang para korban bisa kembali? Budi menjelaskan, para korban yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata. Bisa saja dalam persidangan AR beriktikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban demi mengurangi hukumannya. “Kita lihat saja nanti dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)