KUALA KAPUAS-Beredar Surat Operasi Prosedur (SOP) Petugas Jaga Posko Terpadu Peniadaan Mudik Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membenarkan adanya SOP tersebut yang diterapkan di perbatasan Kalteng-Kalsel.
“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu 28 April sampai Rabu 28 Mei dan Selasa 18 Mei sampai Senin 24 Mei,” ungkapnya.
Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.
Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.
Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.
Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.
Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan. “Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)