“Selain dasar tersebut, kami juga telah melakukan gelar perkara di Polda Kalteng, sehingga menambah keyakinan kami untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” jelas Agung Gunawan Putra.
Mantan Kapolsek Parenggean itu menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan untuk penetapan tersangka, dan selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kami berharap proses pemberkasan ini rampung secepatnya, sehingga kami bisa menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke JPU,” tegas perwira pertama (pama) dengan dua balok di pundak itu. (ner/ce/uni/ami)