Sementara itu, Leonarda Tambunan selaku koordinator salah satu grup WhatsApp korban penipuan, mengaku sudah mendengar kabar tentang penangkapan AR. Meski demikian, ia belum berani memberi banyak komentar terkait penangkapan yang dilakukan pihak Polda Kalteng tersebut.
“Untuk komentar nanti dulu ya, tunggu saya ke Polda Kalteng untuk mengecek kebenarannya, karena orang ini banyak kasusnya,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)