“Mudah-mudahan libur lebaran ini tidak ada peningkatan kasus Covid-19, dengan pembatasan larangan mudik diharapkan bisa mencegah peningkatan kasus setelah libur lebaran,” tutur Suyuti.
Ia menyebut, PPKM berlaku selama 14 hari dan dapat dilakukan perpanjangan selama 14 hari. Tentu, perpanjangan PPKM ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi harian melihat sejauh mana penurunan angka Covid-19. “Setiap hari dievaluasi, apabila setelah 14 hari dan berdasarkan evaluasi masih perlu perpanjangan, maka akan dilakukan perpajangan, tergantung evaluasi oleh satgas Covid-19,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ami)