Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Polisi: PT Adhi Graha Sama Sekali Belum Punya Modal

Dengan hanya bermodal kesepakatan, pihak perusahaan properti ini berani menawarkan rencana pembangunan mal ke masyarakat. Diketahui, seiring waktu berjalan, kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut akhirnya gagal.

AR pun beralibi mengalihkan PTC ke ATC untuk menyakinkan konsumen yang telanjur menyetor uang muka atau down payment (DP). Namun, janji-janji itu terus dilontarkan tanpa ada realisasi.

“Seharusnya kalau pemilik perusahaan memang mau memasarkan proyek mal itu ke masyarakat, harus memastikan sudah memiliki tanah dan melengkapi perizinannya,” jelas Budi.

Penyidik, lanjut perwira menengah itu, masih mendalami lagi apakah ada pihak-pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik akan fokus untuk menyelesaikan berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal

Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.

Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)

Dengan hanya bermodal kesepakatan, pihak perusahaan properti ini berani menawarkan rencana pembangunan mal ke masyarakat. Diketahui, seiring waktu berjalan, kesepakatan dengan pemilik tanah tersebut akhirnya gagal.

AR pun beralibi mengalihkan PTC ke ATC untuk menyakinkan konsumen yang telanjur menyetor uang muka atau down payment (DP). Namun, janji-janji itu terus dilontarkan tanpa ada realisasi.

“Seharusnya kalau pemilik perusahaan memang mau memasarkan proyek mal itu ke masyarakat, harus memastikan sudah memiliki tanah dan melengkapi perizinannya,” jelas Budi.

Penyidik, lanjut perwira menengah itu, masih mendalami lagi apakah ada pihak-pihak lain yang ikut membantu tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut. Penyidik akan fokus untuk menyelesaikan berkas tersangka agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal

Sebelumnya, AR diciduk oleh anggota SubditKamneg Ditreskrimum Polda Kalteng di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (27/4). AR selama ini menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penipuan di bidang properti. Ada empat laporan polisi di Polresta Palangka Raya, dan satu laporan di Polda Kalteng.

Kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 miliar. Beberapa dugaan penipuan itu meliputi investasi bodong pembangunan Mal Palangka Trade Center (PTC) yang rencananya ketika itu dibangun di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, pembangunan Mal Adonis Trade Center (ATC) Jalan Adonis Samad, dan dugaan penipuan pembangunan perumahan di sekitar lapangan golf Jalan Tjilik Riwut Km 5. (sja/ce/ram/ami)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/