Kamis, Juli 4, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Gubernur Sudah Usulkan Nama Pj Bupati Kobar dan Barsel

PALANGKA RAYA-Ratusan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia akan selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Di Kalteng, ada dua kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun ini, yakni Kotawaringin Barat (Kobar) dan Barito Selatan (Barsel).

Kepemimpinan Bupati Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah di Kobar sudah dimulai dari 2017 lalu dan berakhir 2022. Begitu pula dengan Bupati H Eddy Raya Syamsuri dan Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir yang memimpin Barsel. Kurang dari sebulan atau tepatnya 22 hari lagi (22 Mei 2022), dua kepala daerah tersebut dan wakilnya akan mengakhiri tugas mereka.

Baca Juga :  Mulai Bergulir MK, Sama - sama Optimistis

Agar roda pemerintahan di dua daerah itu tetap berjalan normal hingga terpilihnya kepala daerah definitif nanti, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) bupati di Kobar dan Barsel.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng Drs Akhmad Husain menyebut, pada prinsipnya hal yang berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk pergantian bupati dan wakil bupati di Kobar dan Barsel sudah tuntas.

“Ada tiga nama yang diajukan untuk tiap kabupaten. Perihal siapa saja mereka itu, merupakan kewenangan pimpinan yang akan menyampaikan nanti. Nama calon penjabat yang diusulkan sudah disampaikan ke Kemendagri, tinggal menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya,” ucap Akhmad Husain kepada wartawan di Aula Jayang Tingang, baru-baru ini.

Baca Juga :  Sinergi Bangun Kota Cantik

Dikatakannya, apabila nama yang akan ditunjuk sebagai pj bupati untuk kedua kabupaten itu sudah ditetapkan, maka akan dilanjutkan dengan proses pelantikan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Namun dapat dipastikan bahwa penjabat yang ditunjuk merupakan sosok yang dinilai berkompeten serta memahami tugas dan fungsi. Persyaratan khusus lainnya, nama calon penjabat diambil dari pejabat tinggi pratama, bukan dari pejabat administrator. (Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA-Ratusan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia akan selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. Di Kalteng, ada dua kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun ini, yakni Kotawaringin Barat (Kobar) dan Barito Selatan (Barsel).

Kepemimpinan Bupati Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah di Kobar sudah dimulai dari 2017 lalu dan berakhir 2022. Begitu pula dengan Bupati H Eddy Raya Syamsuri dan Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir yang memimpin Barsel. Kurang dari sebulan atau tepatnya 22 hari lagi (22 Mei 2022), dua kepala daerah tersebut dan wakilnya akan mengakhiri tugas mereka.

Baca Juga :  Mulai Bergulir MK, Sama - sama Optimistis

Agar roda pemerintahan di dua daerah itu tetap berjalan normal hingga terpilihnya kepala daerah definitif nanti, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) bupati di Kobar dan Barsel.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalteng Drs Akhmad Husain menyebut, pada prinsipnya hal yang berkaitan dengan persyaratan administrasi untuk pergantian bupati dan wakil bupati di Kobar dan Barsel sudah tuntas.

“Ada tiga nama yang diajukan untuk tiap kabupaten. Perihal siapa saja mereka itu, merupakan kewenangan pimpinan yang akan menyampaikan nanti. Nama calon penjabat yang diusulkan sudah disampaikan ke Kemendagri, tinggal menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya,” ucap Akhmad Husain kepada wartawan di Aula Jayang Tingang, baru-baru ini.

Baca Juga :  Sinergi Bangun Kota Cantik

Dikatakannya, apabila nama yang akan ditunjuk sebagai pj bupati untuk kedua kabupaten itu sudah ditetapkan, maka akan dilanjutkan dengan proses pelantikan oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Namun dapat dipastikan bahwa penjabat yang ditunjuk merupakan sosok yang dinilai berkompeten serta memahami tugas dan fungsi. Persyaratan khusus lainnya, nama calon penjabat diambil dari pejabat tinggi pratama, bukan dari pejabat administrator. (Kalteng Pos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/