Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pj Bupati Harus Paham Kondisi Kalteng

“Jangan sampai penjabat itu didrop dari pusat dan tidak mengetahui kondisi Kalteng, khususnya di dua kabupaten itu (Kobar dan Barsel), lalu harus belajar dari awal”

PALANGKA RAYA-Kepemimpinan Bupati Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah di Kobar akan berakhir 2022. Begitu pula dengan Bupati H Eddy Raya Syamsuri dan Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir yang memimpin Barsel. Kurang dari sebulan atau tepatnya 22 hari lagi (22 Mei 2022), dua kepala daerah tersebut dan wakilnya akan mengakhiri tugas mereka.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) bupati di Kobar dan Barsel.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi mengatakan, bahwa berbicara soal pj bupati ini menjadi hal yang sangat krusial dan sensitif, apalagi selama dua tahun menjabat, itu merupakan waktu yang sangat lama.

Baca Juga :  Cetak Atlet Bertalenta Sejak Usia Dini

Selain itu kewenangan pj bupati sangat luas, punya tugas dan tanggung jawab melanjutkan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Seorang penjabat kepala daerah harus mampu membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan DPRD maupun pihak lainnya.

Menurut Jhon, jika penjabat yang ditetapkan tidak bisa bekerja secara transparan, termasuk dalam hal komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta tidak kompeten, maka gubernur maupun Mendagri perlu berpikir soal kontinuitas kebijakan pembangunan daerah ke depannya.

“Jangan sampai penjabat itu didrop dari pusat dan tidak mengetahui kondisi Kalteng, khususnya di dua kabupaten itu (Kobar dan Barsel), lalu harus belajar dari awal,” tegasnya.

Sembari menyebut semua kemungkinan akan selalu ada karena sifatnya dinamis, Jhon melihat bahwa dua kabupaten ini menjadi uji coba menuju 2023, apakah pemerintah pusat berhasil membuat kebijakan yang bisa diterima semua pihak.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kalteng

Kemendagri menyebut telah mengantongi nama-nama calon penjabat (pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. Total ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.

“Memang ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya, tapi kalau jumlah seluruhnya (gubernur, bupati, wali kota) ada 101. Yang bulan Mei ini 48 ya untuk kabupaten/kota dan 5 gubernur,” beber Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Akan tetapi, Suhajar belum bisa menjelaskan secara terinci terkait nama-nama calon penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024. (kaltengpos)

“Jangan sampai penjabat itu didrop dari pusat dan tidak mengetahui kondisi Kalteng, khususnya di dua kabupaten itu (Kobar dan Barsel), lalu harus belajar dari awal”

PALANGKA RAYA-Kepemimpinan Bupati Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah di Kobar akan berakhir 2022. Begitu pula dengan Bupati H Eddy Raya Syamsuri dan Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir yang memimpin Barsel. Kurang dari sebulan atau tepatnya 22 hari lagi (22 Mei 2022), dua kepala daerah tersebut dan wakilnya akan mengakhiri tugas mereka.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah mengusulkan masing-masing tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) bupati di Kobar dan Barsel.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi mengatakan, bahwa berbicara soal pj bupati ini menjadi hal yang sangat krusial dan sensitif, apalagi selama dua tahun menjabat, itu merupakan waktu yang sangat lama.

Baca Juga :  Cetak Atlet Bertalenta Sejak Usia Dini

Selain itu kewenangan pj bupati sangat luas, punya tugas dan tanggung jawab melanjutkan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Seorang penjabat kepala daerah harus mampu membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan DPRD maupun pihak lainnya.

Menurut Jhon, jika penjabat yang ditetapkan tidak bisa bekerja secara transparan, termasuk dalam hal komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta tidak kompeten, maka gubernur maupun Mendagri perlu berpikir soal kontinuitas kebijakan pembangunan daerah ke depannya.

“Jangan sampai penjabat itu didrop dari pusat dan tidak mengetahui kondisi Kalteng, khususnya di dua kabupaten itu (Kobar dan Barsel), lalu harus belajar dari awal,” tegasnya.

Sembari menyebut semua kemungkinan akan selalu ada karena sifatnya dinamis, Jhon melihat bahwa dua kabupaten ini menjadi uji coba menuju 2023, apakah pemerintah pusat berhasil membuat kebijakan yang bisa diterima semua pihak.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kalteng

Kemendagri menyebut telah mengantongi nama-nama calon penjabat (pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. Total ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.

“Memang ada lima gubernur yang akan berakhir masa jabatannya, tapi kalau jumlah seluruhnya (gubernur, bupati, wali kota) ada 101. Yang bulan Mei ini 48 ya untuk kabupaten/kota dan 5 gubernur,” beber Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/4).

Akan tetapi, Suhajar belum bisa menjelaskan secara terinci terkait nama-nama calon penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada 2024. (kaltengpos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/