Kamis, September 19, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Komisi III Minta KY-MA Menyelidiki

Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba di Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Vonis kontroversial terhadap terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menarik perhatian Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan ini mendesak kepada mitra kerjanya, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), turun menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya permainan hakim dalam menangani perkara ini.

Komisi III DPR RI meminta kepada KY-MA segera mengkaji kembali putusan vonis tersebut. Apakah vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan?

Desakan kepada KY-MA untuk turun menyelidiki vonis bebas dalam kasus narkoba ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI H Agustiar Sabran. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng ini mengaku prihatin. Apalagi putusan majelis hakim itu sampai membuat sekelompok organisasi masyarakat (ormas) melakukan demonstrasi.  Oleh sebab itu, Agustiar mendorong KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA proaktif menyelidiki, sehingga bisa mengetahui alasan majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu.

“Kami melihat keputusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada bandar sabu itu bisa mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal digaungkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Agustiar kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng ini menyebut, semua pihak tentu sangat terkejut mendengar putusan tersebut, karena dinilai tak sesuai dengan ketegasan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba sebagaimana yang telah digaungkan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim.

“Fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa beberapa waktu lalu, KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim di tanah air, sehingga memperkuat anggapan negatif masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, politikus PDIP tersebut mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi. Karena kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan. Kedua pihak pihak bisa mengajukan kasasi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan.

Baca Juga :  Enam Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang

“Selain itu, Komisi Yudisial dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut. Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang karena bukti dan dakwaan yang lemah,” ujar Agustiar.

Sebagai wakil rakyat yang punya fungsi pengawasan, Agustiar juga mengharapkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA memastikan apakah ada permainan oleh hakim dalam kasus ini. Selain itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan juga diharapkan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar sabu tersebut. Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan. Karena itu ia meminta KY dan MA untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Pendasaran hakim memutus bebas bandar sabu itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara itu, apakah ada indikasi suap, kelalaian, atau kesalahan lainnya,” tegasnya.

Agustiar menyebut bahwa dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sangat penting adanya kerja sama semua pihak. Dengan demikian bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa. Genderang perang memberantas peredaran narkoba sudah sejal lama dibunyikan. Tidak ada ampun bagi siapa pun yang terbukti menjadi pelakunya. Karena itu, adanya putusan hakim yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba tersebut secara tidak langsung merusak citra pengadilan dan mencederai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami juga mengapresiasi kepedulian ormas-ormas yang telah melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan hakim yang telah membebaskan badar sabu. Ini merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap masa depan generasi muda Kalteng,” harapnya.

Ia juga mengajak ormas, tokoh agama, adat, dan tokoh pemuda untuk bersama pemerintah menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat. Segera laporkan kepada aparat jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba. Hal itu bertujuan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh-pengaruh negatif, sehingga Kalteng tetap memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing serta berahlak.

Baca Juga :  Ada Temuan, LLDikti Harapkan KIP Kuliah Tepat Sasaran

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam putusan nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menanggapi keputusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihinbersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu JPU menuntut terdakwa Salihindengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5). 

Sementara itu, pihak JPU dari Kejari Palangka Raya justru tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim, karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. (nue/ce/ala/ko)

Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba di Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Vonis kontroversial terhadap terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menarik perhatian Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan ini mendesak kepada mitra kerjanya, yakni Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), turun menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya permainan hakim dalam menangani perkara ini.

Komisi III DPR RI meminta kepada KY-MA segera mengkaji kembali putusan vonis tersebut. Apakah vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan?

Desakan kepada KY-MA untuk turun menyelidiki vonis bebas dalam kasus narkoba ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI H Agustiar Sabran. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng ini mengaku prihatin. Apalagi putusan majelis hakim itu sampai membuat sekelompok organisasi masyarakat (ormas) melakukan demonstrasi.  Oleh sebab itu, Agustiar mendorong KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA proaktif menyelidiki, sehingga bisa mengetahui alasan majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu.

“Kami melihat keputusan majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada bandar sabu itu bisa mencederai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal digaungkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Agustiar kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng ini menyebut, semua pihak tentu sangat terkejut mendengar putusan tersebut, karena dinilai tak sesuai dengan ketegasan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba sebagaimana yang telah digaungkan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim.

“Fakta di lapangan juga memperlihatkan bahwa beberapa waktu lalu, KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim di tanah air, sehingga memperkuat anggapan negatif masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, politikus PDIP tersebut mendorong jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi. Karena kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pengadilan. Kedua pihak pihak bisa mengajukan kasasi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan.

Baca Juga :  Enam Warga Kalteng Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang

“Selain itu, Komisi Yudisial dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut. Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang karena bukti dan dakwaan yang lemah,” ujar Agustiar.

Sebagai wakil rakyat yang punya fungsi pengawasan, Agustiar juga mengharapkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA memastikan apakah ada permainan oleh hakim dalam kasus ini. Selain itu, pimpinan Polri dan Kejaksaan juga diharapkan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap bandar sabu tersebut. Dasar pertimbangan hakim membebaskan bandar sabu patut dipertanyakan. Karena itu ia meminta KY dan MA untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Pendasaran hakim memutus bebas bandar sabu itu yang harus diselidiki melalui pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara itu, apakah ada indikasi suap, kelalaian, atau kesalahan lainnya,” tegasnya.

Agustiar menyebut bahwa dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sangat penting adanya kerja sama semua pihak. Dengan demikian bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa. Genderang perang memberantas peredaran narkoba sudah sejal lama dibunyikan. Tidak ada ampun bagi siapa pun yang terbukti menjadi pelakunya. Karena itu, adanya putusan hakim yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba tersebut secara tidak langsung merusak citra pengadilan dan mencederai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami juga mengapresiasi kepedulian ormas-ormas yang telah melakukan aksi unjuk rasa menolak keputusan hakim yang telah membebaskan badar sabu. Ini merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap masa depan generasi muda Kalteng,” harapnya.

Ia juga mengajak ormas, tokoh agama, adat, dan tokoh pemuda untuk bersama pemerintah menjadi kontrol sosial di tengah masyarakat. Segera laporkan kepada aparat jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba. Hal itu bertujuan untuk menjaga generasi muda dari pengaruh-pengaruh negatif, sehingga Kalteng tetap memiliki sumber daya manusia yang berdaya saing serta berahlak.

Baca Juga :  Ada Temuan, LLDikti Harapkan KIP Kuliah Tepat Sasaran

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Selasa (24/5) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang terdiri dari Heru Setiyadi SH MH (ketua), Syamsuni SH MKn (anggota) dan Erhammudin SH MH (anggota) telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, sebagaimana termuat dalam putusan nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Terdakwa Salihin dihadapkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menanggapi keputusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Iman Wijaya SH MHum melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH menyebut, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU dari Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihinbersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu JPU menuntut terdakwa Salihindengan pidana pejara selama tujuh (7) tahun dan denda Rp2.000.000.000, subsider kurungan selama tiga (3) bulan.

“Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Salihin sudah sesuai dengan prosedur. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa,” terang Kasipenkum Dodik Mahendra, Kamis (26/5). 

Sementara itu, pihak JPU dari Kejari Palangka Raya justru tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim, karena menilai putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan untuk masyarakat Kota Palangka Raya khususnya. Karena itulah pihak JPU berencana mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. (nue/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/