Senin, Juni 30, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Kisruh Ibadah Haji, Akun PPIU dan PIHK PT Alkamila Diblokir Kemenag Pusat

PALANGKA RAYA–Polemik pemberangkatan jemaah haji khusus melalui PT Alkamila berbuntut panjang.

Usaha travel haji dan umrah ini dinilai melanggar regulasi tentang pemberangkatan jemaah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik perusahaan dari Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng H. Hasan Basri, membenarkan bahwa akun PPIU dan PIHK milik PT Alkamila saat ini diblokir oleh Kementerian Agama Pusat. Hal ini bukan berarti pembekuan izin, tetapi bersifat sementara sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran regulasi.

“Bukan dibekukan, tapi sementara ini akun PPIU dan PIHK-nya diblokir di sistem,” jelas H. Hasan Basri, Kamis (26/6/2025).

Terkait nasib jemaah haji asal Kalteng yang berangkat melalui PT Alkamila, H. Hasan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk apakah mereka mengikuti wukuf di Arafah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemblokiran akun tersebut terjadi akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama dalam aspek rekrutmen jemaah haji khusus.

“Konsekuensinya, travel tersebut tidak bisa menginput data umrah, termasuk haji khusus, karena akunnya diblokir. Ini akibat pelanggaran regulasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa ibadah haji memiliki prosedur resmi di Indonesia yang terdiri dari tiga jenis, Haji Reguler yang dikelola pemerintah, Haji Khusus yang diselenggarakan oleh travel berizin, dengan masa antre minimal lima tahun, dan Haji Furoda atau Mujamalah yaitu haji undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Bupati Sukamara Buka Manasik Haji dan Imbau Jaga Kesehatan

“Haji Furoda ini pun tetap harus melalui travel resmi yang memiliki izin sebagai penyelenggara haji khusus. Tetapi perlu dicatat, visa mujamalah itu tidak selalu terbit. Tahun ini saja tidak terbit, dan tahun depan pun belum tentu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa di luar tiga jenis haji resmi tersebut, tidak ada bentuk haji lain yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Hasan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan seperti daftar sekarang, langsung berangkat. Menurutnya, jika travel tersebut tidak jelas izin operasionalnya, visa keberangkatannya, akomodasinya, serta fasilitas lainnya, maka masyarakat harus sangat berhati-hati.

“Kalau tidak ada izin resmi, jangan berangkat. Kalau travel-nya resmi, pastikan pula jenis visa yang digunakan. Kalau visa mujamalah belum terbit, lalu mereka pakai visa apa?” ungkapnya.

Ia mengingatkan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama di Tanah Suci akibat keberangkatan nonresmi, maka pemerintah tidak bertanggung jawab.

“Jadi masyarakat harus paham. Haji itu panggilan, dan berangkat haji harus melalui jalur resmi. Jangan tertipu dengan iming-iming murah dan cepat. Lebih baik sabar menunggu antrean, tapi aman dan sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait nasib haji Furoda ke depan, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Arab Saudi. Indonesia hanya bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak kerajaan.

Sebelumnnya, Pemilik PT. Alkamila Travel Haji dan Umrah, Muqid Fathurrahman menyebut tidak ada jemaah yang tertahan di Mekkah. “Tidak ada satupun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Saat ditanya lebih lanjut, visa apa yang digunakan oleh jemaah, apakah visa haji atau visa amil atau bisa disebut visa amal, Muqid memilih untuk bungkam dan tidak membeberkan lebih rinci. “Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya di buka ke umum dan ini termasuk rahasia kami,” tegasnya.

Muqid menyebut, 41 jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa amal. Ia mengaku, visa amal memang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Soalnya tidak banyak travel menggunakan visa amal ini,” tuturnya.

Muqid tak menampik bahwa visa yang harus dimiliki jemaah haji dari Indonesia adalah visa haji. Tetapi dalam ketentuan visa haji ini, membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun baru dapat melaksanakan ibadah rukun islam kelima itu.

“Sedangkan beberapa jemaah tidak semua mau mengantre, jadi teknisnya itu menggunakan visa amal dan ketika di Arab Saudi, jemaah didaftarkan sebagai jemaah haji dalam negeri Arab Saudi. Bukan dari luar negeri,” jelasnya.

Travel haji dan umrah yang berdomisili di Pangkalan Bun ini telah menggunakan visa amal sejak tahun 2016. Dari tahun 2016 hingga sekarang, jemaah yang mendaftarkan diri sebagai peserta haji melalui PT. Alkamila selalu berangkat ke tanah suci. (zia/ham/ala)

PALANGKA RAYA–Polemik pemberangkatan jemaah haji khusus melalui PT Alkamila berbuntut panjang.

Usaha travel haji dan umrah ini dinilai melanggar regulasi tentang pemberangkatan jemaah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik perusahaan dari Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng H. Hasan Basri, membenarkan bahwa akun PPIU dan PIHK milik PT Alkamila saat ini diblokir oleh Kementerian Agama Pusat. Hal ini bukan berarti pembekuan izin, tetapi bersifat sementara sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran regulasi.

“Bukan dibekukan, tapi sementara ini akun PPIU dan PIHK-nya diblokir di sistem,” jelas H. Hasan Basri, Kamis (26/6/2025).

Terkait nasib jemaah haji asal Kalteng yang berangkat melalui PT Alkamila, H. Hasan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk apakah mereka mengikuti wukuf di Arafah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemblokiran akun tersebut terjadi akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terutama dalam aspek rekrutmen jemaah haji khusus.

“Konsekuensinya, travel tersebut tidak bisa menginput data umrah, termasuk haji khusus, karena akunnya diblokir. Ini akibat pelanggaran regulasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk memahami bahwa ibadah haji memiliki prosedur resmi di Indonesia yang terdiri dari tiga jenis, Haji Reguler yang dikelola pemerintah, Haji Khusus yang diselenggarakan oleh travel berizin, dengan masa antre minimal lima tahun, dan Haji Furoda atau Mujamalah yaitu haji undangan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Bupati Sukamara Buka Manasik Haji dan Imbau Jaga Kesehatan

“Haji Furoda ini pun tetap harus melalui travel resmi yang memiliki izin sebagai penyelenggara haji khusus. Tetapi perlu dicatat, visa mujamalah itu tidak selalu terbit. Tahun ini saja tidak terbit, dan tahun depan pun belum tentu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa di luar tiga jenis haji resmi tersebut, tidak ada bentuk haji lain yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Hasan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan seperti daftar sekarang, langsung berangkat. Menurutnya, jika travel tersebut tidak jelas izin operasionalnya, visa keberangkatannya, akomodasinya, serta fasilitas lainnya, maka masyarakat harus sangat berhati-hati.

“Kalau tidak ada izin resmi, jangan berangkat. Kalau travel-nya resmi, pastikan pula jenis visa yang digunakan. Kalau visa mujamalah belum terbit, lalu mereka pakai visa apa?” ungkapnya.

Ia mengingatkan, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama di Tanah Suci akibat keberangkatan nonresmi, maka pemerintah tidak bertanggung jawab.

“Jadi masyarakat harus paham. Haji itu panggilan, dan berangkat haji harus melalui jalur resmi. Jangan tertipu dengan iming-iming murah dan cepat. Lebih baik sabar menunggu antrean, tapi aman dan sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait nasib haji Furoda ke depan, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Arab Saudi. Indonesia hanya bisa mengikuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak kerajaan.

Sebelumnnya, Pemilik PT. Alkamila Travel Haji dan Umrah, Muqid Fathurrahman menyebut tidak ada jemaah yang tertahan di Mekkah. “Tidak ada satupun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Saat ditanya lebih lanjut, visa apa yang digunakan oleh jemaah, apakah visa haji atau visa amil atau bisa disebut visa amal, Muqid memilih untuk bungkam dan tidak membeberkan lebih rinci. “Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya di buka ke umum dan ini termasuk rahasia kami,” tegasnya.

Muqid menyebut, 41 jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa amal. Ia mengaku, visa amal memang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Soalnya tidak banyak travel menggunakan visa amal ini,” tuturnya.

Muqid tak menampik bahwa visa yang harus dimiliki jemaah haji dari Indonesia adalah visa haji. Tetapi dalam ketentuan visa haji ini, membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun baru dapat melaksanakan ibadah rukun islam kelima itu.

“Sedangkan beberapa jemaah tidak semua mau mengantre, jadi teknisnya itu menggunakan visa amal dan ketika di Arab Saudi, jemaah didaftarkan sebagai jemaah haji dalam negeri Arab Saudi. Bukan dari luar negeri,” jelasnya.

Travel haji dan umrah yang berdomisili di Pangkalan Bun ini telah menggunakan visa amal sejak tahun 2016. Dari tahun 2016 hingga sekarang, jemaah yang mendaftarkan diri sebagai peserta haji melalui PT. Alkamila selalu berangkat ke tanah suci. (zia/ham/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/