Senin, Mei 13, 2024
30.7 C
Palangkaraya

Merusak Makam Leluhur, PT MMaL Bayar Sanksi Adat Rp800 Juta

SUKAMARA-Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) akhirnya memenuhi tuntutan warga dan membayar denda adat. Pembayaran dilakukan di kediaman ahli waris, Juhran, di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Senin malam (28/8)

Dengan demikian konflik yang terjadi antara PT MMaL dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung telah selesai. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.

Perdamaian ini dimediasi langsung oleh Dandim 1017 Lamandau Letkol Arm Ari Sugiharto, didampingi ormas TBBR, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau.

“Saya baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Dandim di Lamandau, selama masa kepemimpinan saya, saya ingin TNI dekat dengan rakyat dan membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan, seperti permasalahan ini, jadi saya coba menjembatani untuk penyelesaian,” kata Dandim 1017 Lamandau Letkol Arm Ari Sugiharto.

Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Kodim 1017 Lamandau tersebut juga berjanji akan membantu memperbaiki kawasan makam yang sebelumnya rusak dengan membangun pagar dan atap makam.

“Setelah perdamaian ini, maka sudah selesai, tidak ada lagi permasalahan kemudian hari, termasuk untuk rehap makam, saya menjamin itu akan dikerjakan dalam waktu dekat. Kami tidak ingin permasalahan ini terus berlarut, apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun politik. Kita harus mewaspadai ancaman ataupun kemungkinan yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Halikinnor Nakhodai PDIP Kotim

Pihak perusahaan telah setuju untuk membayar tuntutan adat senilai total Rp800 juta untuk pelaksanaan ritual adat, rehab kawasan makam, dan santunan bagi para ahli waris.

“Tututan ini kami bayarkan senilai Rp 800 juta untuk 13 makam yang rusak dan akan dibagikan kepada ahli waris masing-masing,” kata perwakilan manajemen PT MMaL, Daniel, saat menyerahkan denda adat kepada ahli waris, Senin malam (28/8).

Penyerahan denda adat tersebut disaksikan oleh para ahli waris, perwakilan perusahaan, saksi-saksi, Dandim 1017 Lamandau, perwakilan Polres Sukmara, organisasi TBBR, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat.

Pada kesempatan yang sama, pihak ahli waris melalui kuasanya Effendi Buhing, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya perdamaian. Pihaknya berharap kejadian itu menjadi evaluasi bersama, baik bagi perusahaan maupun masyarakat, agar menjadi pribadi yang lebih baik serta menghormati satu sama lain, termasuk dalam hal adat istiadat dan budaya.

“Pertemuan ini merupakan hasil dari mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan, tetapi baru hari ini tercapai kesepakatan. Pihak perusahaan telah mengakui kesalahan dan membayar denda adat, termasuk merehab kuburan. Permasalahan ini sudah selesai dengan dimediasi oleh Dandim 1017 Lamandau,” kata Effendi.

Baca Juga :  2.016 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Setelah ada pembayaran denda adat, selanjutnya dilakukan rehab makam. Setelah selesai, akan dilaksanakan cara tiwah di lokasi makam.

Sebelumnya, sejak bulan Juni 2023, PT MMaL terlibat konflik dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Permasalahan dipicu karena rusaknya 13 makam leluhur Dayak, dampak pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan menggunakan alat berat di kawasan Dahas Maringkau, Desa Kenawan.

Perusahaan berdalih pembukaan lahan telah sesuai dengan aturan dan berdasarkan pembebasan lahan yang telah dilakukan sejak lama.

Sementara pihak ahli waris yang tidak terima atas rusaknya makam tersebut, meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun selama tiga bulan terhitung sejak Juni 2023, mediasi kedua belah pihak tak kunjung menemui kata sepakat.

Konflik terjadi cukup lama. Bahkan sampai dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. Permasalahan kedua belah pihak itu baru bisa diselesaikan setelah dimediasi oleh Dandim 1017 Lamandau. Akhirnya perusahaan bersedia membayar denda adat senilai Rp800 juta. (lan/ce/ala)

SUKAMARA-Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) akhirnya memenuhi tuntutan warga dan membayar denda adat. Pembayaran dilakukan di kediaman ahli waris, Juhran, di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Senin malam (28/8)

Dengan demikian konflik yang terjadi antara PT MMaL dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung telah selesai. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.

Perdamaian ini dimediasi langsung oleh Dandim 1017 Lamandau Letkol Arm Ari Sugiharto, didampingi ormas TBBR, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau.

“Saya baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Dandim di Lamandau, selama masa kepemimpinan saya, saya ingin TNI dekat dengan rakyat dan membantu masyarakat yang sedang dalam kesusahan, seperti permasalahan ini, jadi saya coba menjembatani untuk penyelesaian,” kata Dandim 1017 Lamandau Letkol Arm Ari Sugiharto.

Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Kodim 1017 Lamandau tersebut juga berjanji akan membantu memperbaiki kawasan makam yang sebelumnya rusak dengan membangun pagar dan atap makam.

“Setelah perdamaian ini, maka sudah selesai, tidak ada lagi permasalahan kemudian hari, termasuk untuk rehap makam, saya menjamin itu akan dikerjakan dalam waktu dekat. Kami tidak ingin permasalahan ini terus berlarut, apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun politik. Kita harus mewaspadai ancaman ataupun kemungkinan yang terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Halikinnor Nakhodai PDIP Kotim

Pihak perusahaan telah setuju untuk membayar tuntutan adat senilai total Rp800 juta untuk pelaksanaan ritual adat, rehab kawasan makam, dan santunan bagi para ahli waris.

“Tututan ini kami bayarkan senilai Rp 800 juta untuk 13 makam yang rusak dan akan dibagikan kepada ahli waris masing-masing,” kata perwakilan manajemen PT MMaL, Daniel, saat menyerahkan denda adat kepada ahli waris, Senin malam (28/8).

Penyerahan denda adat tersebut disaksikan oleh para ahli waris, perwakilan perusahaan, saksi-saksi, Dandim 1017 Lamandau, perwakilan Polres Sukmara, organisasi TBBR, dan perwakilan dari pemerintah desa setempat.

Pada kesempatan yang sama, pihak ahli waris melalui kuasanya Effendi Buhing, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya perdamaian. Pihaknya berharap kejadian itu menjadi evaluasi bersama, baik bagi perusahaan maupun masyarakat, agar menjadi pribadi yang lebih baik serta menghormati satu sama lain, termasuk dalam hal adat istiadat dan budaya.

“Pertemuan ini merupakan hasil dari mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan, tetapi baru hari ini tercapai kesepakatan. Pihak perusahaan telah mengakui kesalahan dan membayar denda adat, termasuk merehab kuburan. Permasalahan ini sudah selesai dengan dimediasi oleh Dandim 1017 Lamandau,” kata Effendi.

Baca Juga :  2.016 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Setelah ada pembayaran denda adat, selanjutnya dilakukan rehab makam. Setelah selesai, akan dilaksanakan cara tiwah di lokasi makam.

Sebelumnya, sejak bulan Juni 2023, PT MMaL terlibat konflik dengan warga Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Permasalahan dipicu karena rusaknya 13 makam leluhur Dayak, dampak pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan menggunakan alat berat di kawasan Dahas Maringkau, Desa Kenawan.

Perusahaan berdalih pembukaan lahan telah sesuai dengan aturan dan berdasarkan pembebasan lahan yang telah dilakukan sejak lama.

Sementara pihak ahli waris yang tidak terima atas rusaknya makam tersebut, meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun selama tiga bulan terhitung sejak Juni 2023, mediasi kedua belah pihak tak kunjung menemui kata sepakat.

Konflik terjadi cukup lama. Bahkan sampai dimediasi oleh pemerintah daerah setempat. Permasalahan kedua belah pihak itu baru bisa diselesaikan setelah dimediasi oleh Dandim 1017 Lamandau. Akhirnya perusahaan bersedia membayar denda adat senilai Rp800 juta. (lan/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/