Ipda Parmono menjelaskan, barang bukti baju daster warna merah motif bintik dan garis putih dalam keadaan berlumuran darah milik korban. Kemudian, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu lembar jaket warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mx King.
“Tersangka Itdaham dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Kuala. Tersangka dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana atas Tindak Pidana Pembunuhan Jo Penganiayaan,” tutupnya.
Kronologis kejadian, Jumat (28/5) Pukul 23.00 Wib cucu korban MF terdengar teriak beberapa kali memanggil neneknya bernama Sukatmi untuk bangun dari tidurnya, dan suara teriakannya tersebut terdengar hingga ke telinga saksi.
Saksi mendatangi rumah tersebut, namun tidak masuk kedalam rumah dan hanya menunggu di luar rumah saja. Selanjutnya setelah tidak ada suara lagi yang terdengar dari dalam rumah korban, saksi kembali pulang ke rumahnya.
Kemudian diketahui Sabtu (29/5) Pukul 05.00 Wib saksi mendengar lagi teriakan MF yang memanggil saksi, sehingga saksi bergegas dan berjalan menuju rumah korban Sukatmi. Setelah masuk ke rumah, saksi langsung menuju kamar korban dan selanjutnya mendapati korban dalam keadaan terlentang dan kondisi sudah berlumuran darah akibat terluka.