Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Palangka Raya, tidak lama lagi Kalteng akan memasuki musim kemarau. Diprediksi akan dimulai awal Mei hingga awal Juli mendatang. Lantas seperti apa kesiapan Kalteng dalam mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau tahun ini?
ANISA B WAHDAH, Palangka Raya
DAERAH-daerah yang diperkirakan akan memasuki musim kemarau pertama kali yakni wilayah tenggara meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Selanjutnya menyusul daerah tengah di dasarian kedua pada bulan Juni sampai awal Juli mendatang.
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus menekankan soal upaya-upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Minggu (30/5), Sekda Kalteng Fahrizal Fitri melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) penanggulangan karhutla di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kasongan-Palangka Raya.
“Kami melakukan pengencekan kesiapan jelang musim kemarau, karena prioritas utama dalam penanganan karhutla yakni mencegah terjadinya kebakaran,” ucapnya, kemarin.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kalteng yang ingin melakukan pembersihan lahan agar berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Pedoman Pembakaran Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat.
“Menghadapi musim kemarau tahun ini, kami tidak ingin ada pembakaran lahan tanpa izin, karena pergub tentang pedoman pembakaran lah sudah ada,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam pergub tersebut sudah diatur mengenai daerah-daerah yang termasuk wilayah adat dan diperkenankan untuk dilakukan pembakaran dengan persyaratan tertentu. Dengan demikian, apabila ada kebakaran yang besar dan tidak terkendali, maka penegakan hukum akan dilakukan.