Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Cemburu, Oknum Kades Tusuk Selingkuhan Istri Siri

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan G Obos VI, Kelurahan Menteng, Minggu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial M alias B (47) merupakan salah satu kepala desa di Kabupaten Katingan. Sementara korbannya merupakan lelaki yang diduga sebagai kekasih istri siri pelaku.

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Ronny M Nababan, mengungkapkan, oknum kades tersebut diringkus saat berada di Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. “Penganiayaan ini motifnya asmara dan cemburu, karena melihat korban dan saksi berduaan di dalam rumah. Korban mulanya berkenalan dengan saksi di aplikasi game,” katanya, Kamis (31/8).

Baca Juga :  139 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Sehari sebelum kejadian, tersangka melihat korban berinisial D (28) bersama istri sirinya, yakni saksi T (30), tidur di dalam satu rumah. Namun, tersangka masih sabar dan memilih untuk pulang. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengonsumi minuman beralkohol sebanyak 1 botol. Maka setelah itu, timbul lah niat untuk mendatangi istri sirinya dengan membawa satu buah sajam jenis dohong.

Lalu sesampainya di lokasi, tersangka langsung menuju jendela samping dengan memasukkan tangannya, namun malah dipukul oleh korban atau lelaki yang diduga sedang dekat dengan istri siri pelaku. Selanjutnya, tersangka mengetok pintu rumah, tetapi tidak dibuka, sehingga ia menendang pintu hingga tersulut emosi.

“Tersangka mengeluarkan sajam dan menusukkan ke bagian punggung korban D sebanyak satu kali, lalu korban lari keluar rumah dan tersangka pun juga pergi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Kades Bunut Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, satu buah sepeda motor, 1 (satu) buah kumpang (sarung sejam dohong), dan satu pasang baju milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun. (ovi/uni)

PALANGKA RAYA-Polresta Palangka Raya menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan G Obos VI, Kelurahan Menteng, Minggu (20/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial M alias B (47) merupakan salah satu kepala desa di Kabupaten Katingan. Sementara korbannya merupakan lelaki yang diduga sebagai kekasih istri siri pelaku.

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Ronny M Nababan, mengungkapkan, oknum kades tersebut diringkus saat berada di Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. “Penganiayaan ini motifnya asmara dan cemburu, karena melihat korban dan saksi berduaan di dalam rumah. Korban mulanya berkenalan dengan saksi di aplikasi game,” katanya, Kamis (31/8).

Baca Juga :  139 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Sehari sebelum kejadian, tersangka melihat korban berinisial D (28) bersama istri sirinya, yakni saksi T (30), tidur di dalam satu rumah. Namun, tersangka masih sabar dan memilih untuk pulang. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengonsumi minuman beralkohol sebanyak 1 botol. Maka setelah itu, timbul lah niat untuk mendatangi istri sirinya dengan membawa satu buah sajam jenis dohong.

Lalu sesampainya di lokasi, tersangka langsung menuju jendela samping dengan memasukkan tangannya, namun malah dipukul oleh korban atau lelaki yang diduga sedang dekat dengan istri siri pelaku. Selanjutnya, tersangka mengetok pintu rumah, tetapi tidak dibuka, sehingga ia menendang pintu hingga tersulut emosi.

“Tersangka mengeluarkan sajam dan menusukkan ke bagian punggung korban D sebanyak satu kali, lalu korban lari keluar rumah dan tersangka pun juga pergi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan Kades Bunut Jadi Tersangka

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu, satu buah sepeda motor, 1 (satu) buah kumpang (sarung sejam dohong), dan satu pasang baju milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

Atas kejadian tersebut, kemudian tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun. (ovi/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/