Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Panitia Amil Tak Boleh Jual Beras Zakat

PALANGKA RAYA – Karena ketidaktahuan, kadang membuat Panitia Amil Zakat menjual beras zakat kepada orang yang mau berzakat menggunakan uang, karena ada pemahaman zakat fitrah wajib menggunakan makanan pokok dalam hal ini beras untuk Indonesia.
Padahal beras yang diserahkan oleh pembayaran zakat sifatnya titipan untuk diserahkan ke mustahik. Karena itu Amil tidak boleh menjual beras zakat yang dititipkan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Dr H Abdul Helim SAg, MAg dalam Talk Show Kalteng Pos, yang disiarkan melalui Radio Kalteng Pos FM 101, dan Chanel Youtube Kalteng TV, Rabu (27/4). Talk Show yang dipandu oleh wartawan Kalteng Pos Mohammad Ismail membahas tentang keutamaan Zakat Fitrah.

“Kalau beras yang dijual oleh panitia adalah beras zakat orang, maka tidak boleh. Itu sama dengan menjual punya orang. Panitia Amil Zakat harus tahu ini. Mereka tidak boleh menjual kembali beras zakat itu,” ujar Abdul Helim.

Baca Juga :  Bupati Usulkan Mudik Lokal

Selain itu menjual beras zakat, ada larangan yang dilanggar Panitia Amil jika melakukan hal itu, yakni jual beli di dalam masjid. Karena di dalam agama Islam melakukan jual beli dalam masjid termasuk perbuatan yang dilarang.

Menurut Abdul Helim, jika memang Panitia Zakat menginginkan zakat fitrah yang diterimanya dalam bentuk beras, maka panitia bisa bekerjasama dengan pedagang beras. Pedagang beras berada di luar masjid. Jika ada muzakki yang mau beli beras, bisa diarahkan ke pedagang yang menjual beras.

Sebenarnya zakat fitrah bisa menggunakan uang. Menurut Abdul Helim ada ulama-ulama yang membolehkan. Jumlah uangnya yang dikeluarkan adalah sebesar nilai beras yang biasa dikomsusi.

“Ada ulama yang membolehkah zakat fitrah menggunakan uang. Diantaranya KH Afifuddin Muhajir, beliau Rais Syuriyah PBNU. Beliau mengutif pendapat Ibnu Qasim Almaliki, Imam Arroyani dari Mazhab Syafii,” ujar Abdul Helim.

Baca Juga :  Potensi Hujan Merata, Waspada Bencana

Memang menurut para ulama, kata Abdul Helim yang terbaik zakat fitrah itu menggunakan beras. Namun boleh menggunakan uang. “Jadi, jangan ini jadi perselisihan. Mari lihat manfaat kepada penerima zakat,” katanya.

Zakat Fitrah selain ibadah individu juga ada kepedulian sosial di dalamnya. Zakat Fitrah ini untuk mensucikan orang yang berpuasa. Di sisi lain juga melalui zakat fitrah ini memberikan makan bagi orang-orang miskin.

“Jadi selain kepentingan pribadi untuk mensucikan diri, juga ada kepedulian sosial,” ujar Abdul Helim yang sehari-hari adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Sementara itu soal waktunya, menurut Abdul Helim, zakat fitrah sudah ditunaikan sejak 1 Ramadan, sampai 1 syawal sebelum khatib salat id ke mimbar. Jadi waktunya cukup panjang. (sma)

PALANGKA RAYA – Karena ketidaktahuan, kadang membuat Panitia Amil Zakat menjual beras zakat kepada orang yang mau berzakat menggunakan uang, karena ada pemahaman zakat fitrah wajib menggunakan makanan pokok dalam hal ini beras untuk Indonesia.
Padahal beras yang diserahkan oleh pembayaran zakat sifatnya titipan untuk diserahkan ke mustahik. Karena itu Amil tidak boleh menjual beras zakat yang dititipkan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng Dr H Abdul Helim SAg, MAg dalam Talk Show Kalteng Pos, yang disiarkan melalui Radio Kalteng Pos FM 101, dan Chanel Youtube Kalteng TV, Rabu (27/4). Talk Show yang dipandu oleh wartawan Kalteng Pos Mohammad Ismail membahas tentang keutamaan Zakat Fitrah.

“Kalau beras yang dijual oleh panitia adalah beras zakat orang, maka tidak boleh. Itu sama dengan menjual punya orang. Panitia Amil Zakat harus tahu ini. Mereka tidak boleh menjual kembali beras zakat itu,” ujar Abdul Helim.

Baca Juga :  Bupati Usulkan Mudik Lokal

Selain itu menjual beras zakat, ada larangan yang dilanggar Panitia Amil jika melakukan hal itu, yakni jual beli di dalam masjid. Karena di dalam agama Islam melakukan jual beli dalam masjid termasuk perbuatan yang dilarang.

Menurut Abdul Helim, jika memang Panitia Zakat menginginkan zakat fitrah yang diterimanya dalam bentuk beras, maka panitia bisa bekerjasama dengan pedagang beras. Pedagang beras berada di luar masjid. Jika ada muzakki yang mau beli beras, bisa diarahkan ke pedagang yang menjual beras.

Sebenarnya zakat fitrah bisa menggunakan uang. Menurut Abdul Helim ada ulama-ulama yang membolehkan. Jumlah uangnya yang dikeluarkan adalah sebesar nilai beras yang biasa dikomsusi.

“Ada ulama yang membolehkah zakat fitrah menggunakan uang. Diantaranya KH Afifuddin Muhajir, beliau Rais Syuriyah PBNU. Beliau mengutif pendapat Ibnu Qasim Almaliki, Imam Arroyani dari Mazhab Syafii,” ujar Abdul Helim.

Baca Juga :  Potensi Hujan Merata, Waspada Bencana

Memang menurut para ulama, kata Abdul Helim yang terbaik zakat fitrah itu menggunakan beras. Namun boleh menggunakan uang. “Jadi, jangan ini jadi perselisihan. Mari lihat manfaat kepada penerima zakat,” katanya.

Zakat Fitrah selain ibadah individu juga ada kepedulian sosial di dalamnya. Zakat Fitrah ini untuk mensucikan orang yang berpuasa. Di sisi lain juga melalui zakat fitrah ini memberikan makan bagi orang-orang miskin.

“Jadi selain kepentingan pribadi untuk mensucikan diri, juga ada kepedulian sosial,” ujar Abdul Helim yang sehari-hari adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Sementara itu soal waktunya, menurut Abdul Helim, zakat fitrah sudah ditunaikan sejak 1 Ramadan, sampai 1 syawal sebelum khatib salat id ke mimbar. Jadi waktunya cukup panjang. (sma)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/