Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 28 Juni 2021. Hal ini dalam rangka akuntabilitas pendapatan asli daerah (PAD) dan sektor PKB.

“Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak ditandatangani pergub oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, tentang pemberian keringanan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak progresif ketiga wilayah Provinsi Kalteng,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor kepada Kalteng Pos via whatshap, Rabu (30/6).

Program penghapusan atau pemutihan ini berlaku dengan item penghapusan dan keringanan seperti pembebasan denda 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok BBN II dan denda 100%, pembebasan progesif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga :  Kapuas jadi Calon Survei Lokasi Speectra

“Masing-masing item penghapusan tersebut dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masayarakat di tengah pandemi. Seperti diketahui bersama bahwa kesehatan masyarakat dan tingkat perekonomian masih dalam tahap pemulihan akibat dampak Covid-19. Bahkan saat ini beredar kabar virus covid-19 yang baru dengan tingkat bahaya yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Selanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan cara persuasif dengan kesadaraan sendiri masyarakat berpartisipasii membangun kalteng lewat pajak kendaraan.

“Upaya ini juga diharapkan dapat mengakitifkan kembali tunggakan pajak yang cukup besar, sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan realisasi PKB dan selanjutnya masyarakat dapat tertib membayar PKB,”harapnya.

Juga dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan mutasi bagi kendaraan yang masih non KH dan mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai identitas wajib pajak, sehingga memudahkan dalam pendataan untuk menelusuri keberadaan obyek potensi-potensi PKB.

Baca Juga :  Disiplinkan Prokes, Polsek dan Koramil Baamang Razia Beberapa Kafe

Penghapusan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Pemberlakuan itu juga selama 120 hari kalender mulai tanggal 28 Juni sampai 25 Oktober 2021. Denda 1 hari sudah terhitung 25%. Apabila belum dibayar 15 hari kemudian bertambah 2 % dan seterusnya untuk 1 tahun asumsinya kena denda 49 % dan denda maksimal 2 Tahun dengan besaran denda total sekitar 73%.

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku sejak 28 Juni 2021. Hal ini dalam rangka akuntabilitas pendapatan asli daerah (PAD) dan sektor PKB.

“Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak ditandatangani pergub oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, tentang pemberian keringanan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan pajak progresif ketiga wilayah Provinsi Kalteng,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor kepada Kalteng Pos via whatshap, Rabu (30/6).

Program penghapusan atau pemutihan ini berlaku dengan item penghapusan dan keringanan seperti pembebasan denda 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok BBN II dan denda 100%, pembebasan progesif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga :  Kapuas jadi Calon Survei Lokasi Speectra

“Masing-masing item penghapusan tersebut dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masayarakat di tengah pandemi. Seperti diketahui bersama bahwa kesehatan masyarakat dan tingkat perekonomian masih dalam tahap pemulihan akibat dampak Covid-19. Bahkan saat ini beredar kabar virus covid-19 yang baru dengan tingkat bahaya yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Selanjutnya, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dengan cara persuasif dengan kesadaraan sendiri masyarakat berpartisipasii membangun kalteng lewat pajak kendaraan.

“Upaya ini juga diharapkan dapat mengakitifkan kembali tunggakan pajak yang cukup besar, sehingga dapat berkontribusi untuk meningkatkan realisasi PKB dan selanjutnya masyarakat dapat tertib membayar PKB,”harapnya.

Juga dapat menarik minat masyarakat untuk melakukan mutasi bagi kendaraan yang masih non KH dan mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai identitas wajib pajak, sehingga memudahkan dalam pendataan untuk menelusuri keberadaan obyek potensi-potensi PKB.

Baca Juga :  Disiplinkan Prokes, Polsek dan Koramil Baamang Razia Beberapa Kafe

Penghapusan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Pemberlakuan itu juga selama 120 hari kalender mulai tanggal 28 Juni sampai 25 Oktober 2021. Denda 1 hari sudah terhitung 25%. Apabila belum dibayar 15 hari kemudian bertambah 2 % dan seterusnya untuk 1 tahun asumsinya kena denda 49 % dan denda maksimal 2 Tahun dengan besaran denda total sekitar 73%.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/