PALANGKA RAYA-Menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2669 K/Pdt/2019 tanggal 4 Oktober 2019 yang isinya menyatakan Yudi Pungan selaku penggugat dimenangkan dan dinyatakan tetap sah sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pun melakukan pelaksanaan eksekusi perintah putusan MA RI tersebut.Pelaksanaan eksekusi putusan MA oleh petugas panitera dan juru sita yang ditunjuk PN Palangka Raya dilakukan pada Jumat (29/10) di STIE Palangka Raya, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng.
Ketua PN menugaskan Harif Jauhari selaku panitera PN dan didampingi sejumlah petugas untuk melakukan eksekusi.Yudi Pungan selaku penggugat sekaligus pemohon eksekusi juga hadir saat itu. Pelaksanaan eksekusi berlangsung singkat, karena pada saat tim datang ke STIE, sekolah tinggi tersebut terlihat sepi dari aktivitas perkuliahan dan tidak ada pengurus yayasan yang berada di tempat yang bisa ditemui.Meski demikian, Harif Jauhari selaku eksekutor dari PN Palangka Raya mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan MA itu secara hukum telah sah.
Sejumlah personel kepolisian dari Polsek Jekan Raya yang dipimpin Kapolsek Jekan Raya Ipda Ali Mahfud beserta Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Aipda Toha turut hadir di lokasi untuk mengamankan proses eksekusi tersebut. Tampak juga sejumlah tenaga pengajar (dosen) dan pegawai STIE Palangka Raya hadir menyaksikan langsung proses eksekusi tersebut.
Ketua STIE Palangka Raya Yudi Pungan mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan untuk memerintahkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ilmu Ekonomi Indonesia (YP-SEI) Palangka Raya yang diketuai Pamungkur bersama sekretarisnya Tasman H Taher, dalam hal ini selaku tergugat I dan tergugat 2, melaksanakan isi putusan kasasi MA RI Nomor: 2669 K/ Pdt/ 2019 tertanggal 4 Oktober 2019.Dikatakan Yudi Pungan, dalam isi putusan kasasi tersebut, memerintahkan pihak pengurus yayasan untuk segera mencabut Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ilmu Ekonomi Indonesia (YP- SEI) Palangka Raya Nomor: 259/ YP-SEI/IV/2018 tertanggal 21 April 2018, terkait pemberhentian Yudi Pungan sebagai Ketua STIE dan merehabilitasi dan mengembalikan posisi ketua STIE tersebut kepada dirinya.
Yudi Pungan menambahkan, diberi waktu tiga hari (sampai 3 November 2021) kepada Pamungkur dan Tasman H Taher untuk melaksanakan seluruh putusan kasasi MA RI tersebut.“Bila sampai batas yang ditentukan, saudara Pamungkur selaku tergugat 1 dan Tasman H Taher selaku tergugat 2 tidak melaksanakan putusan MA RI tersebut, maka saya akan melaporkan keduanya ke pihak berwajib dengan ancaman pidana,” tutur Yudi Pungan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.