“Adanya penggusuran terindikasi melakukan kerusakan lingkungan sangat berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Otomatis pada kegiatan sehari – hari warga sekitar termasuk ekosistem dan habitat biologis sungai,” sebut pria lulusan Pascasarjana Ilmu Lingkungan UPR tersebut kepada Kalteng Pos.
Menurutnya, pemerintah desa juga diminta segera mencek fakta yang terjadi. Jika benar melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan tentu juga terhadap hukum adat. “Jangan sampai kerusakan bertambah parah oleh alat – alat berat perusahaan merusak lingkungan lainnya,” tegas politikus asal PKB tersebut. (log/ala)