Selasa, Juli 2, 2024
23.6 C
Palangkaraya

Direktur PT Adhi Graha Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan penipuan yang menjerat Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntut bos usaha bidang properti tersebut dihukum selama tiga setengah tahun penjara atau tiga tahun enam bulan.

Tuntutan hukuman untuk terdakwa kasus dugaan penipuan terkait pembangunan mal atau pusat perbelanjaan Palangka Raya Trade Center ( PTC) dan kompleks perumahan yang gagal dibangun beberapa waktu lalu itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di gedung PN Palangka Raya, Rabu (1/9).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arie Respati dengan pidana penjara selama tiga setengah tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan,” ucap Hulman Erizan Situngkir SH selaku JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Paskatu Hardinata.

Baca Juga :  Untuk Kasus Korupsi, Kalteng Diurutan Kedua Paling Bawah

Arie yang merupakan Direktur PT Adhi Graha itu dianggap oleh jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban Kristiani, warga Palangka Raya. Sejak 2019 hingga 2020, Arie menawarkan kepada Kristiani untuk membeli sejumlah ruko dan outlet di Mal Palangka Raya Trade Center (PTC) dan Adonis Samad Trade Center yang rencananya dibangun pihak PT Adhi Graha. Untuk pembelian ruko dan outlet tersebut, Arie juga menjanjikan kepada Kristiani akan mendapatkan bonus rumah di kompleks perumahan yang juga akan dibangun perusahaan properti tersebut.

Kristiani yang tertarik dengan tawaran terdakwa, memutuskan membeli hampir lebih dari 150 outlet dan ruko di kedua mal tersebut. Kristiani pun menyerahkan uang kepada terdakwa Arie Respati dengan total lebih kurang Rp6,81 miliar. Hari berganti hari, bulan pun terus berganti, tapi dua mal yang sempat digembar-gemborkan sebagai mal terbesar di Kalteng ini gagal dibangun oleh PT Adhi Graha. Akibatnya korban Kristiani mengalami kerugian sebesar Rp6,81 miliar.

Baca Juga :  Akhir Agustus, Vaksinasi di Kota Cantik Ditarget Rampung

“Perbuatan terdakwa ini terbukti secara hukum melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Perbuatan Penipuan,” kata Hulman membacakan materi tuntutan jaksa.Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata menyatakan memberi kesempatan kepada terdakwa Arie Respati untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar Rabu depan.

“Saudara dipersilakan menyiapkan pembelaan saudara untuk dibacakan pada persidangan nanti,” ujar Hakim Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini.Arie yang mengikuti jalannya sidang kasusnya dari Rutan Palangka Raya pun mengiyakan ucapan ketua majelis.

PALANGKA RAYA-Kasus dugaan penipuan yang menjerat Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Arie Respati disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntut bos usaha bidang properti tersebut dihukum selama tiga setengah tahun penjara atau tiga tahun enam bulan.

Tuntutan hukuman untuk terdakwa kasus dugaan penipuan terkait pembangunan mal atau pusat perbelanjaan Palangka Raya Trade Center ( PTC) dan kompleks perumahan yang gagal dibangun beberapa waktu lalu itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di gedung PN Palangka Raya, Rabu (1/9).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arie Respati dengan pidana penjara selama tiga setengah tahun dikurangi masa selama terdakwa ditahan,” ucap Hulman Erizan Situngkir SH selaku JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Paskatu Hardinata.

Baca Juga :  Untuk Kasus Korupsi, Kalteng Diurutan Kedua Paling Bawah

Arie yang merupakan Direktur PT Adhi Graha itu dianggap oleh jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban Kristiani, warga Palangka Raya. Sejak 2019 hingga 2020, Arie menawarkan kepada Kristiani untuk membeli sejumlah ruko dan outlet di Mal Palangka Raya Trade Center (PTC) dan Adonis Samad Trade Center yang rencananya dibangun pihak PT Adhi Graha. Untuk pembelian ruko dan outlet tersebut, Arie juga menjanjikan kepada Kristiani akan mendapatkan bonus rumah di kompleks perumahan yang juga akan dibangun perusahaan properti tersebut.

Kristiani yang tertarik dengan tawaran terdakwa, memutuskan membeli hampir lebih dari 150 outlet dan ruko di kedua mal tersebut. Kristiani pun menyerahkan uang kepada terdakwa Arie Respati dengan total lebih kurang Rp6,81 miliar. Hari berganti hari, bulan pun terus berganti, tapi dua mal yang sempat digembar-gemborkan sebagai mal terbesar di Kalteng ini gagal dibangun oleh PT Adhi Graha. Akibatnya korban Kristiani mengalami kerugian sebesar Rp6,81 miliar.

Baca Juga :  Akhir Agustus, Vaksinasi di Kota Cantik Ditarget Rampung

“Perbuatan terdakwa ini terbukti secara hukum melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Perbuatan Penipuan,” kata Hulman membacakan materi tuntutan jaksa.Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata menyatakan memberi kesempatan kepada terdakwa Arie Respati untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar Rabu depan.

“Saudara dipersilakan menyiapkan pembelaan saudara untuk dibacakan pada persidangan nanti,” ujar Hakim Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua PN Palangka Raya ini.Arie yang mengikuti jalannya sidang kasusnya dari Rutan Palangka Raya pun mengiyakan ucapan ketua majelis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/