“Iya pak hakim,” jawab pria yang selama persidangan kasusnya itu memilih maju seorang diri tanpa didampingi pengacara.Ditemui wartawan usai sidang, Hulman Erizan Situnngkir SH selaku tim JPU mengatakan bahwa salah satu pertimbangan pihaknya menuntut Arie Respati dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang.
“Karena yang jadi korban ternyata banyak di Kota Palangka Raya ini, tidak hanya korban ibu itu saja,” tutur Hulman sembari menambahkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal lain yang juga memberatkan terdakwa Arie Respati dalam kasus ini, menurut Hulman, karena berdasarkan fakta persidangan, terdakwa ternyata tidak melakukan pengembalian kerugian yang dialami korban Kristiani selaku pelapor.“Kerugian korban sangat besar, tapi tidak ada dana yang dikembalikan ke pelapor,” pungkasnya. (sja/ce/ala)