Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mengikuti Sidang Dugaan Korupsi Ambruknya Tembok Lapas Kelas III Sukamara

Asmuri mengatakan bahwa tembok yang roboh dari bagian fondasi bawah. “Semuanya dari bagian fondasinya Pak, dari fondasi bawah yang dikerjakan tahun 2010,” ujarnya lagi.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Wikarya F Dirun, meminta penjelasan dari saksi terkait bagian tembok penjara yang roboh.

“Ada enggak bagian yang roboh itu bagian atas saja, atau yang dikerjakan tahun 2017 saja?” tanya Wikarya.

“Enggak ada Pak, yang roboh itu semuanya rata,” jawab saksi.

Apa upaya dari Reinal selaku PPK dalam proyek tersebut untuk menyelesaikan masalah? Asmuri menjawab bahwa pernah ada pertemuan dengan pihak kontraktor yang berencana membangun kembali tembok yang roboh tersebut. Namun, pihak kontraktor hanya bersedia membangun tembok sesuai kontrak proyek tahun 2017.

Baca Juga :  Lahan Tidur Digarap Jadi Perkebunan, Tanggung Jawab Mencegah Kebakaran Makin Tinggi

“Karena mereka cuma melanjutkan membangun setinggi tiga meter, ya cuma tiga meter saja pak,” jawab Asmuri lagi.

Setelah Asmuri memberi kesaksian, kemudian JPU mengadirkan secara berturut-turut dua saksi yang diketahui merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai konsultan pengawas dan konsultan perencana dalam proyek tahun 2017. Mereka adalah Dedi Indarto dan Koesmardiansyah.

Dedi Indarto yang dipanggil untuk bersaksi lebih dahulu. Ia mengatakan bahwa sesuai dokumen yang ditandatangani dalam kontrak pekerjaan proyek tersebut, dia bertugas sebagai konsultan pengawas.

“Saya ditunjuk sebagai konsultan pengawas berdasarkan hasil lelang,” kata Dedi. Dia juga mengakui jika dirinya ikut membantu dalam perencanaan kegiatan pembangunan tembok tahun 2017 itu.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

Dedi membenarkan bahwa pembangunan tembok keliling yang dikerjakan tahun 2017 tersebut melanjutkan proyek pembangunan tahun 2010 yang tidak selesai. Dikatakannya, dalam pembangunan tembok tahun 2017, pihanya mengawasi  pekerjaan penambahan atau penyambungan dari ketinggian bangunan tembok yang telah ada.

Saat ditanya JPU, Syabun Naim, penyebab dari robohnya tembok tersebut, Dedi menyebut karena faktor fondasi bangunan yang tidak kuat.

Dedi mengatakan, fondasi dari bagian tembok yang roboh tersebut seluruhnya dibangun tahun 2010.

“Kalau yang dibangun tahun 2017 tidak ada yang roboh Pak,” terangnya.

Asmuri mengatakan bahwa tembok yang roboh dari bagian fondasi bawah. “Semuanya dari bagian fondasinya Pak, dari fondasi bawah yang dikerjakan tahun 2010,” ujarnya lagi.

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Wikarya F Dirun, meminta penjelasan dari saksi terkait bagian tembok penjara yang roboh.

“Ada enggak bagian yang roboh itu bagian atas saja, atau yang dikerjakan tahun 2017 saja?” tanya Wikarya.

“Enggak ada Pak, yang roboh itu semuanya rata,” jawab saksi.

Apa upaya dari Reinal selaku PPK dalam proyek tersebut untuk menyelesaikan masalah? Asmuri menjawab bahwa pernah ada pertemuan dengan pihak kontraktor yang berencana membangun kembali tembok yang roboh tersebut. Namun, pihak kontraktor hanya bersedia membangun tembok sesuai kontrak proyek tahun 2017.

Baca Juga :  Lahan Tidur Digarap Jadi Perkebunan, Tanggung Jawab Mencegah Kebakaran Makin Tinggi

“Karena mereka cuma melanjutkan membangun setinggi tiga meter, ya cuma tiga meter saja pak,” jawab Asmuri lagi.

Setelah Asmuri memberi kesaksian, kemudian JPU mengadirkan secara berturut-turut dua saksi yang diketahui merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai konsultan pengawas dan konsultan perencana dalam proyek tahun 2017. Mereka adalah Dedi Indarto dan Koesmardiansyah.

Dedi Indarto yang dipanggil untuk bersaksi lebih dahulu. Ia mengatakan bahwa sesuai dokumen yang ditandatangani dalam kontrak pekerjaan proyek tersebut, dia bertugas sebagai konsultan pengawas.

“Saya ditunjuk sebagai konsultan pengawas berdasarkan hasil lelang,” kata Dedi. Dia juga mengakui jika dirinya ikut membantu dalam perencanaan kegiatan pembangunan tembok tahun 2017 itu.

Baca Juga :  UAS hingga Al Habib Muhammad Bin Muhdor Al Attas Pernah Menziarahi Makam

Dedi membenarkan bahwa pembangunan tembok keliling yang dikerjakan tahun 2017 tersebut melanjutkan proyek pembangunan tahun 2010 yang tidak selesai. Dikatakannya, dalam pembangunan tembok tahun 2017, pihanya mengawasi  pekerjaan penambahan atau penyambungan dari ketinggian bangunan tembok yang telah ada.

Saat ditanya JPU, Syabun Naim, penyebab dari robohnya tembok tersebut, Dedi menyebut karena faktor fondasi bangunan yang tidak kuat.

Dedi mengatakan, fondasi dari bagian tembok yang roboh tersebut seluruhnya dibangun tahun 2010.

“Kalau yang dibangun tahun 2017 tidak ada yang roboh Pak,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/