Untuk pembangunan tembok di tahun 2017, pihaknya selaku konsultan pengawas pernah melakukan pengujian terhadap fondasi tembok yang dibangun. Namun untuk pekerjaan lanjutan pembangunan tembok yang dikerjakan di atas fondasi lama yang dibuat tahun 2010, pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Di dalam dokumen kontrak pekerjaan pengawasan, tidak ada kewajiban dari pihaknya selaku konsultan pengawas untuk melakukan studi penelitian atau kelayakan terhadap kekuatan bangunan pondasi yang dibuat tahun 2010.
Sementara, Koesmardiansyah yang disebut sebagai pihak konsultan perencana dalam proyek pembangunan tembok tersebut, mengaku hanya ikut saat penandatanganan kontrak pekerjaan saja, selaku direktur perusahaan konsultan yang ditunjuk.
Ketika ditanya apakah mengetahui atau dilibatkan dalam perencanaan pembangunan tembok tahun 2017, Koesmardiansyah mengatakan tidak terlibat.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui bagaimana perencanaan pembangunan tembok tersebut dibuat, karena seluruhnya sudah diserahkan kepada Dedi Ondarto yang meminjam nama perusahaannya untuk mengikuti lelang mengawasi proyek pekerjaan pembangunan tembok tersebut.
Koesmardiansyah sendiri mengaku baru mengetahui kejadian robohnya tembok itu dari pemberitaan media.
Ketika dicecar oleh penasihat hukum terdakwa terkait tanggung jawab dirinya selaku pihak perencana dalam proyek tersebut, Koesmardiansyah terlihat takut dan gugup menjawab pertanyaan.
Meskipun mengakui dirinya memang mesti ikut bertanggung dalam permasalahan ini, tapi ia merasa terlalu berat bila harus ikut bertanggung jawab dalam masalah robohnya tembok tersebut.
โRasanya terlalu berat Pak kalau saya yang harus menanggungnya,โ ujarnya menjawab pertanyaan dari Wikarya F Dirun.
Koesmardiansyah beralasan karena dirinya hanya sebagai orang yang menandatangani kontrak pekerjaan, sedangkan masalah teknis di lapangan, ia sama sekali tidak tahu, karena merupakan tanggung jawab pihak yang melakukan pengawasan tersebut.
โYang banyak tahu di lapangan itu pihak Pak Dedi,โ ujar pria yang mengaku sudah kenal lama dengan saksi Dedi Indarto itu.
Atas kesaksiannya itu, Koesmardiansyah sendiri mendapat teguran dari Irfanul Hakim karena dinilai asal membubuhi tanda tangan dalam kontrak pekerjaan tersebut.
โSudah banyak kejadian seperti ini, sembarangan saja membuat tanda tangan di atas kontrak, saudara harus tahu konsekuensinya membuat coretan itu, karena saudara harus bertanggung jawab,โ seru Irfanul.