Yang memberikan kesaksian terakhir adalah Andi Hendarto dan Muhammad Soly. Keduanya dipanggil untuk memberikan kesaksian secara bersamaan.
Dalam kesaksian, keduanya sama-sama mengaku tidak ikut dalam kegiatan perencanaan maupun pengawasan proyek tahun 2017 itu. Mereka juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagaimana yang tertera dalam dokumen kontrak pekerjaan pengawasan tersebut. Keduanya bahkan mengaku sama sekali tidak tahu soal pengawasan dalam proyek pembangunan pagar lapas tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu soal pekerjaan itu Pak,” ujar Andi Hindarto, lalu diiyakan Muhammad Soly.
Baik Andi Hindarto maupun Muhammad Soly kompak mengaku nama mereka dicatut dan ditulis sebagai tenaga ahli dalam dokumen kontrak pekerjaan pengawasan tersebut. Mereka membenarkan pernah bekerja di perusahaan milik Dedi Indarto.
“Namun sejak 2014 saya berhenti, karena saya dapat pekerjaan baru sebagai tenaga kontrak di Dinas PU Pak,” ujar Muhammad Soly.
Ditemui usai sidang, Wikarya F Dirun menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa tembok yang roboh itu disebabkan fondasi yang dikerjakan tahun 2010 tidak kuat. “Fakta persidangan tadi, terungkap robohnya tembok dari bawah yang dibuat tahun 2010, bukan kesalahan pembangunan tahun 2017,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan gedung pengadilan. (ce/ram)