PALANGKA RAYA–Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika, mengatakan, program PEN yang telah diamanatkan dalam Perppu 1/2020 dan turunan kebijakan fiskalnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2020. PP tersebut merupakan sebuah upaya untuk melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, selama pandemi Covid-19 berlangsung, sebagai upaya pemilihan ekonomi
“Saya berharap, agar dana program PEN yang masuk ke Kota Palangka Raya dapat diberikan dapat tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku UMKM,” ungkapnya, kemarin.
Dirinya menyarankan kepada pemerintah, agar memberikan pendampingan khusus kepada para pelaku UMKM saat dana dikucurkan. Sehingga, usaha yang dijalankan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, seperti apa yang di harapkan pemerintah, mendukung meningkat PAD serta lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
“Saya yakin jika ini dijalankan dengan optimal, masyarakat akan merasakan dampak positifnya. Roda perekonomian kembali berputar, lapangan pekerjaan kembali tumbuh, dan PAD juga akan kembali meningkat,” tuturnya.
Untuk diketahui, sambungnya, program PEN ini dijalankan dengan mengutamakan keadilan, memprioritaskan pelaku usaha yang terdampak Covid-19, transparansi, tanggung jawab, dan tidak menimbulkan resiko moral.
“Kita sama-sama berdoa, semoga program dana PEN ini berjalan dengan baik tepat sasaran sesuai dengan harapan warga masyarakat Kota untuk pemulihan ekonomi daerah khususnya Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)